SEANTERONEWS– Zaenal Mustofa, yang sebelumnya dikenal sebagai penggugat legalitas ijazah Presiden Joko Widodo, kini menghadapi tuntutan hukum serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara atas tuduhan penggunaan surat pindah kuliah palsu. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa tindakan Zaenal melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan meminta agar ia membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Tudingan JPU dan Reaksi Zaenal Mustofa
JPU menegaskan bahwa tindakan Zaenal, yang juga seorang advokat, sangat merugikan publik dan mencoreng integritas profesi hukum. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan yang dianggap terlalu berat dan melalui jalur pembelaan akan mengajukan pleidoi di sidang berikutnya.
Perspektif Pelapor: Hukuman Maksimal yang Layak Diberikan
Asri Purwanti, pelapor sekaligus saksi, menyampaikan kekecewaannya bahwa tuntutan hakim dirasa terlalu ringan. Menurut Asri, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara seharusnya diterapkan, mengingat luasnya dampak pemalsuan yang mencakup penipuan klien selama Zaenal berpraktik sebagai pengacara.
Kronologi Pemalsuan Dokumen Justifikasi Kuliah
Berdasarkan fakta persidangan, Zaenal menggunakan NIM dan transkrip nilai dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang bukan miliknya—dokumen ini diduga digunakan untuk registrasi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Ia pun mendapatkan gelar sarjana hukum hanya dalam dua semester, sebuah kejanggalan yang menjadi bukti utama kasus ini.
Ringkasan Kasus di Persidangan
| Aspek Kasus | Detail Utama |
|---|---|
| Tuntutan JPU | 2 tahun 3 bulan penjara + biaya perkara Rp 2.500 |
| Dasar Hukum | Pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen |
| Reaksi Terdakwa | Keberatan terhadap tuntutan; pleidoi akan disampaikan dalam sidang berikutnya |
| Permintaan Pelapor | Hukuman maksimal (6 tahun) agar efek jera lebih kuat |
Kesimpulan: Proses Hukum yang Berbalik dari Gugatan ke Tersangka
Zaenal Mustofa, yang sempat memimpin gugatan terhadap keabsahan ijazah Jokowi, kini justru menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik. Tindakannya dianggap menciderai kredibilitas profesi hukum yang pernah ia perjuangkan. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pembelaan informasi dan fakta yang dihadirkan.[]











