SEANTERONEWS.com – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya diperkirakan akan diterbitkan hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, berharap proses administrasi segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kemenkumham agar Tom bisa langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang pada hari yang sama.
Reaksi dari Tim Hukum dan Publik
Tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas peran serta DPR dan pemerintah atas keputusan abolisi ini. Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa penerimaan abolisi bukan berarti Tom Lembong mengakui kesalahan—melainkan hak prerogatif Presiden yang perlu dilihat secara hukum lebih mendalam.
Sorotan Kejaksaan
Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa dokumen resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut, karena sejauh ini belum menerima salinan Keppres tersebut.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, dengan total kerugian negara mencapai Rp 194,7–515 miliar.
Ia mengajukan banding atas vonis tersebut dan menyatakan dirinya tidak menghindar dari proses hukum.
Abolisi sendiri memiliki implikasi hukum yang menghentikan seluruh proses peradilan terhadap Tom, termasuk proses banding yang sedang berjalan.
Dampak dan Implikasi
1. Penghapusan Vonis Hukum
Dengan diterbitkannya Keppres abolisi, vonis penjara 4,5 tahun Tom secara resmi dihentikan, sehingga ia dapat langsung dibebaskan jika proses administrasi dituntaskan.
2. Abolisi Bukan Pengakuan Bersalah
Tim hukum menekankan bahwa pemberian abolisi bukan pengakuan bersalah, tapi hak prerogatif presiden yang sah secara konstitusi.
3. Hambatan Hukum Resmi
Kejaksaan membutuhkan dokumen resmi berupa Keppres sebelum melanjutkan tindakan administratif terkait pembebasan.
Kesimpulan
Abolisi yang tengah diproses untuk Tom Lembong menjadi langkah hukum penting yang bisa membuatnya segera bebas, meskipun implikasi hukum terkait status abolisi perlu dibahas lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya. Kejelasan resmi Keppres menjadi penentu utama kelanjutan kasus ini.[]