ACEHEDUKASIOPINI

Menjaga 4 Pulau Aceh sebagai Upaya Maqashid Syari’ah

Oleh: Dr. Wahyu Khafidah, S.Pd.I, MA
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh

Pembahasan tentang empat pulau Aceh yang berpolemik dengan Sumatera Utara telah menjadi isu krusial dan sensitif. Isu ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga kedaulatan Aceh, aspek histori, harga diri, dan pertahanan serta perawatan dalam Perjanjian Damai Aceh dan Indonesia, atau dikenal dengan nama Perjanjian Helsinki pada tahun 2005. Dalam konteks ini, menjaga empat pulau tersebut merupakan upaya penting dalam rangka maqashid syariah, yaitu menjaga harta dan wilayah.

Konsep hifz al-mal dalam Islam menekankan pentingnya menjaga harta dan wilayah sebagai salah satu tujuan terpenting syariat. Hifz al-mal merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks menjaga empat pulau Aceh, hifz al-mal dapat diartikan sebagai menjaga harta dan wilayah Aceh dari ancaman dan gangguan yang dapat merugikan masyarakat.

Merujuk pada Pasal 1 MOU Helsinki tahun 2005 perbatasan Aceh ditentukan berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956. Undang-Undang Aceh dan Sumatera Utara, Keputusan Mendagri Tahun 1992, dan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 01.P/HUM/2013, semuanya menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dan wilayah Aceh.

Menjaga empat pulau Aceh merupakan upaya penting dalam rangka maqashid syariah, yaitu menjaga harta dan wilayah. Dengan menjaga empat pulau tersebut, kita dapat menjaga kemaslahatan sosial dan menghindari terjadinya kerusakan yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan kepentingan Aceh dan menjaga perdamaian Aceh dengan menjalankan butir-butir MOU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Dalam konteks hifz al-mal, menjaga empat pulau Aceh dapat diartikan sebagai menjaga harta dan wilayah Aceh dari ancaman dan gangguan yang dapat merugikan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan wilayah Aceh, serta meningkatkan kerja sama dan komitmen untuk mencapai tujuan bersama serta merawat perdamaian Aceh.

Perdebatan seputar empat pulau kecil di perairan Aceh; Pulau Panjang, Mangkir, Ketek, dan Gadang, telah melampaui batas wilayah dan menjadi isu yang menarik perhatian nasional. Bukan hanya perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara, permasalahan ini telah menjadi bahan diskusi hangat di berbagai forum, termasuk Forbes Aceh, wadah penting bagi anggota DPR dan DPD RI asal Aceh untuk membahas isu-isu strategis terkait Aceh.

Kehadiran isu ini di forum sebesar Forbes Aceh menunjukkan betapa krusialnya permasalahan ini bagi Aceh. Forbes Aceh, sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan perwakilan Aceh di tingkat pusat, memiliki peran vital dalam mendukung perdamaian dan pembangunan di Aceh.

Dalam penyelesaian sengketa ini, perlu dipahami bahwa bagi masyarakat Aceh, pulau-pulau ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari identitas dan sejarah mereka, berkaitan erat dengan mata pencaharian dan warisan budaya. Dari perspektif Maqasid Syariah, menjaga keempat pulau ini merupakan implementasi dari prinsip Hafz al-Mal (pemeliharaan harta), Hafz al-Nafs (menjaga jiwa), dan Hafz al-Nasl (menjaga keturunan).

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini membutuhkan pendekatan yang holistik, mempertimbangkan aspek hukum, historis, kultural, dan tentunya, aspirasi masyarakat Aceh. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi proses ini, memastikan bahwa semua pihak merasa didengar dan dihargai, sehingga tercipta penyelesaian yang adil, berkelanjutan, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan demikian, menjaga empat pulau Aceh merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan dan wilayah Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita bekerja sama untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan wilayah Aceh, serta meningkatkan kerja sama dan komitmen untuk mencapai tujuan bersama. Semoga dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis di Aceh dan Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.