SEANTERONEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah secara resmi mengesahkan dua qanun strategis dalam sidang paripurna pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pengesahan dipimpin oleh Ketua DPRK Irwansyah, di hadiri Wakil Ketua I Danil Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi, serta kehadiran wali kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan wakil wali kota Afdhal Khalillullah.
Qanun RPJM: Peta Jalan Pembangunan Kota
Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh periode 2025–2029 dirancang sebagai pedoman lima tahunan pembangunan daerah. Dokumen ini mengintegrasikan aspirasi masyarakat, visi pemerintah kota, serta evaluasi pencapaian pembangunan sebelumnya. Fokus utama meliputi:
1. Peningkatan kualitas layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan
2. Penguatan ekonomi lokal, termasuk UMKM dan partisipasi perempuan muda
3. Penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran melalui pelatihan vokasional dan kolaborasi sektor dunia usaha
4. Pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup yang berkelanjutan
5. Pengembangan infrastruktur dasar, seperti air bersih, sistem pengelolaan sampah, dan transportasi publik
Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi: Modernisasi Fiskal Daerah
Perubahan atas Qanun Pajak & Retribusi Kota menandai reformasi sistem penerimaan daerah. Prinsip utama dari qanun ini adalah:
1. Melakukan penataan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adil dan transparan
2. Menekankan digitalisasi layanan agar efisiensi dan akuntabilitas meningkat
3. Menyesuaikan kebijakan fiskal kota dengan regulasi nasional yang berlaku
Deputi legislatif juga menegaskan bahwa perubahan tidak hanya berkutat soal tarif, tetapi juga menyasar sistem dan mekanisme agar lebih adaptif terhadap perubahan regulasi nasional dan kebutuhan pembangunan.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal memberi apresiasi atas kolaborasi antara DPRK dan Pemko Banda Aceh dalam menyusun kedua qanun tersebut. Penekanan diberikan pada proses partisipatif seperti musrenbang, dialog publik, dan keterlibatan aktif dari akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil.
Penerapan kedua qanun ini diharapkan dapat mempercepat kemajuan kota Banda Aceh yang resilien, inklusif, religius, dan berdaya saing.[]