INTERNASIONAL

Parlemen Israel Dukung Aneksasi Tepi Barat secara Resmi

SEANTERONEWS.comParlemen Israel (Knesset) pada 23 Juli 2025 mengesahkan sebuah mosi simbolis yang mendukung penerapan kedaulatan penuh Israel atas wilayah Tepi Barat, termasuk Lembah Yordan. Mosi ini bukan undang-undang dan tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki makna politik yang besar karena didukung oleh 71 dari 120 anggota Knesset, dengan hanya 13 yang menolak. Dalam teksnya, mosi tersebut menyerukan penerapan sistem hukum, peradilan, dan administrasi Israel atas seluruh wilayah permukiman Yahudi di Tepi Barat, yang disebut dalam istilah Alkitab sebagai “Yudea dan Samaria.”

Inisiatif ini diajukan oleh anggota-anggota dari koalisi sayap kanan, termasuk Simcha Rothman dari partai Religious Zionism, Dan Illouz dari Likud, dan Oded Forer dari Yisrael Beytenu. Dukungan juga datang dari Menteri Kehakiman Yariv Levin, yang menyatakan kesiapannya mendukung langkah-langkah legislasi lanjutan untuk memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan. Meski belum berdampak secara hukum, mosi ini dianggap mencerminkan niat serius pemerintah koalisi saat ini untuk melangkah lebih jauh menuju aneksasi resmi.

Reaksi dari Palestina sangat keras. Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar solusi dua negara. Mereka memperingatkan bahwa langkah ini hanya akan memperkuat sistem apartheid dan semakin menjauhkan kemungkinan tercapainya perdamaian yang adil. Pemerintah Otoritas Palestina juga mengajak komunitas internasional untuk menolak dan mengutuk kebijakan sepihak Israel tersebut.

Kelompok perlawanan Hamas pun turut mengutuk mosi tersebut. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut tindakan Knesset sebagai “ilegal dan tidak sah”, serta menyerukan rakyat Palestina di Tepi Barat untuk memperkuat semua bentuk perlawanan. Menurut mereka, upaya aneksasi ini menunjukkan ambisi ekspansionis Israel yang tidak akan berhenti kecuali dilawan dengan kekuatan dan solidaritas nasional.

Mosi ini mendapat kecaman bukan hanya dari Palestina, tetapi juga dari negara-negara Arab seperti Yordania, yang menyebutnya sebagai ancaman terhadap stabilitas kawasan. Secara internasional, pengamat dan kelompok hak asasi manusia menilai bahwa langkah ini akan memperparah pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina dan membuka jalan menuju kolonisasi yang dilegalkan secara de facto oleh lembaga negara Israel.

Meski tidak mengubah status hukum secara langsung, mosi ini memperlihatkan arah kebijakan pemerintah Israel yang semakin condong ke aneksasi terbuka. Hal ini berisiko besar terhadap upaya perdamaian yang selama ini bertumpu pada solusi dua negara. Kekuatan politik sayap kanan di Israel tampaknya semakin berani mendorong agenda teritorial maksimalis, memanfaatkan lemahnya tekanan internasional dan dinamika geopolitik kawasan yang tengah kacau.

Secara keseluruhan, keputusan Knesset tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan Palestina dan prospek perdamaian Timur Tengah. Di tengah meningkatnya kekerasan dan krisis kemanusiaan di Gaza, dukungan resmi terhadap aneksasi Tepi Barat hanya akan memperburuk ketegangan dan menutup pintu kompromi politik. Dunia internasional kini ditantang untuk menentukan sikap tetap diam atau bertindak mencegah runtuhnya tatanan hukum internasional yang sudah rapuh.

author avatar
Redaksi
Meja Redaksi Seanteronews

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.