Banda Aceh – Program Studi S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar kegiatan ilmiah bertajuk Ngopi Disertasi edisi ke-43, Sabtu (20/7/2025). Acara ini menjadi ruang akademik rutin bagi para mahasiswa doktoral untuk mendalami topik disertasi mereka sekaligus menjalin diskusi intensif antar civitas akademika.
Pada edisi kali ini, mahasiswa doktoral Fiqh Modern, Mahfudz, membedah tema “Reaktualisasi Akad Murabahah dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Implementasinya di Bank Aceh Syariah.” Diskusi ini berlangsung di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen pembimbing, serta para praktisi perbankan syariah.
Mahfudz menekankan pentingnya telaah kritis terhadap praktik akad murabahah di lembaga keuangan syariah. Menurutnya, ada kesenjangan antara ideal fiqh muamalah dengan implementasi akad yang terjadi di lapangan. “Bank seringkali menjalankan akad murabahah dengan format formalitas, namun subtansinya kadang mendekati sistem kredit konvensional,” ujarnya.
Acara ini dipandu oleh Dr. Masykur H. Usman, MA sebagai moderator. Sementara itu, hadir pula narasumber pembahas dari kalangan akademisi senior seperti Prof. Dr. Mujiburrahman, MA yang memberikan catatan metodologis dan perspektif hukum ekonomi Islam dalam menyikapi dinamika akad di dunia perbankan syariah modern.
Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif memberikan tanggapan dan kritik konstruktif terhadap analisis Mahfudz, termasuk bagaimana posisi Bank Aceh Syariah dalam menjembatani idealisme fiqh dan kebutuhan pasar.
Kegiatan Ngopi Disertasi sendiri merupakan bagian dari program unggulan Prodi S3 Fiqh Modern UIN Ar-Raniry yang bertujuan meningkatkan kualitas dan ketajaman ilmiah mahasiswa dalam menyusun disertasi. Forum ini tidak hanya memperkuat akademik, tapi juga membangun sinergi antara dunia kampus dan dunia praktik syariah.
Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Zainal Abidin, MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis dalam membentuk karakter keilmuan mahasiswa doktoral. “Kita ingin lulusan S3 tidak hanya fasih teori, tapi juga mampu mengontekstualisasikan keilmuannya ke ranah implementatif,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, panitia mengumumkan bahwa edisi selanjutnya akan membahas tema seputar maqashid syariah dalam regulasi ekonomi digital, sebagai bentuk adaptasi kajian fiqh dengan isu-isu kontemporer.[]