INTERNASIONAL

DPR AS Sahkan RUU Larangan Total Pendanaan ke Taliban, Termasuk Melalui Pihak Ketiga

Washington, D.C. – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (US House of Representatives) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk memblokir semua bentuk pendanaan ke kelompok Taliban. Kebijakan ini mencakup pelarangan dana secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak ketiga.

RUU yang diberi nama “No Funds for the Taliban Act” ini disahkan pada Selasa malam (24/6/2025) waktu setempat dengan dukungan bipartisan. Undang-undang ini dinilai sebagai langkah tegas dalam menanggapi kekhawatiran bahwa Taliban masih menerima bantuan internasional, baik secara resmi maupun terselubung.

Dalam pernyataannya, Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS mengatakan bahwa undang-undang ini penting untuk memastikan bahwa dana pembayar pajak Amerika tidak digunakan untuk mendukung rezim yang menindas rakyatnya, menolak hak perempuan, dan memberikan perlindungan bagi kelompok teroris.

RUU tersebut juga secara eksplisit melarang setiap badan pemerintah, organisasi non-pemerintah, ataupun lembaga internasional yang menerima dana AS untuk menyalurkan bantuan apapun yang dapat menguntungkan Taliban, baik secara langsung maupun melalui jaringan bantuan kemanusiaan yang berafiliasi.

Ketentuan tersebut mencakup pengawasan ketat terhadap program bantuan kemanusiaan di Afghanistan, dengan mewajibkan lembaga penerima dana untuk memberikan laporan rinci dan audit independen mengenai distribusi dana di lapangan.

Gedung Putih belum secara resmi mengomentari pengesahan RUU ini, namun beberapa pejabat senior pemerintah menyebut langkah DPR sebagai “kemenangan penting dalam upaya mempertahankan kebijakan luar negeri yang tegas terhadap kelompok ekstremis.”

Sementara itu, Taliban melalui juru bicaranya di Kabul mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai “bentuk agresi ekonomi dan politisasi bantuan kemanusiaan.” Mereka menuduh AS berusaha menghancurkan perekonomian Afghanistan yang sudah rapuh sejak penarikan pasukan asing tahun 2021.

Beberapa organisasi kemanusiaan internasional juga menyuarakan kekhawatiran bahwa pembatasan dana ini dapat memperburuk kondisi rakyat Afghanistan, terutama dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan pangan yang sangat bergantung pada bantuan luar negeri.

Namun, para pendukung RUU menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu bantuan yang benar-benar bersifat kemanusiaan, selama dapat dipastikan tidak ada dana yang mengalir ke struktur kekuasaan Taliban. Transparansi dan verifikasi menjadi kunci utama.

Dengan pengesahan di DPR, RUU ini akan segera dikirim ke Senat untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang resmi. Jika disahkan penuh, kebijakan ini akan memperketat kontrol dana AS secara global dan menjadi sinyal keras terhadap aktor negara atau non-negara yang bekerja sama dengan Taliban.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya lebih luas AS dalam menegaskan kembali posisinya terhadap Taliban dan memperkuat pengaruhnya dalam kebijakan luar negeri yang mengedepankan keamanan global dan hak asasi manusia.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.