SEANTERONEWS.com – Hans Rosling, seorang statistikawan terkemuka, pernah berujar, “Data yang lebih baik adalah langkah pertama penegakan keadilan.” Ungkapan ini menemukan relevansi puncaknya di Indonesia saat ini, seiring dengan upaya serius negara dalam membangun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selama bertahun-tahun, tata kelola data sosial kita menghadapi persoalan laten: ketidakakuratan, tumpang tindih, dan rentan terhadap patronase. Praktik penyaluran bantuan sosial (bansos) yang sering kali berlogika “asal salur” kini mulai direformasi secara struktural melalui DTSEN.
Agenda besar DTSEN di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan kementerian terkait, bukan sekadar inovasi teknis.
Ini adalah pergeseran paradigma dari pendekatan administratif menuju pendekatan statistik yang presisi dan emansipatoris.
Hasil verifikasi lapangan pada 2025 menjadi pengingat keras; dari 10 juta keluarga yang disurvei, sekitar 1,9 juta tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat. Angka ini adalah bukti nyata urgensi pembenahan data.
DTSEN hadir sebagai koreksi atas keterbatasan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini lambat dalam pembaruan dan kurang terintegrasi dengan data ekonomi makro.
DTSEN tidak hadir untuk membuang DTKS, melainkan mereposisinya menjadi bagian dari ekosistem data yang lebih besar dan dinamis. Secara konseptual, sistem ini mengintegrasikan berbagai sumber, mulai dari data kependudukan hingga indikator sosial ekonomi berbasis survei.
Saat ini, implementasi DTSEN telah menunjukkan langkah signifikan:
Sinkronisasi Sistem: Data DTSEN Triwulan II 2026 telah dimutakhirkan per April 2026.
Akurasi Penyaluran: Hasil pengumpulan data per 10 April 2026 telah terintegrasi dengan sistem Siks-NG.
Efektivitas Bansos: Menjadi acuan utama penyaluran PKH/BPNT tahap 2 yang dimulai pada pekan kedua April 2026.
Meski secara teknis menjanjikan, tantangan terbesar DTSEN justru bersifat politis. Memotong rantai patronase berarti mengurangi diskresi yang selama ini dinikmati oleh aktor-aktor lokal.
Resistensi bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari keterlambatan pembaruan data hingga manipulasi informasi di akar rumput.
Agar DTSEN tidak sekadar menjadi ornamen kebijakan, beberapa mekanisme pengawasan harus diperkuat:
Otoritas Independen: Perlunya pengelola data yang kuat untuk melakukan audit dan verifikasi berkala tanpa intervensi.
Transparansi Publik: Memberikan akses bagi masyarakat untuk memeriksa status dan mengajukan koreksi mandiri.
Kolaborasi Partisipatif: Melibatkan pemerintah desa, pendamping sosial, dan komunitas sipil dalam proses validasi.
Teknologi Pengawasan: Pemanfaatan real-time monitoring dan data analytics untuk mendeteksi anomali penyaluran secara instan.
Pada akhirnya, keberhasilan DTSEN tidak diukur dari kecanggihan sistemnya saja, melainkan dari dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Apakah angka kemiskinan menurun? Apakah bansos menjadi lebih tepat sasaran?
DTSEN adalah peluang emas untuk memutus rantai ketimpangan akses bantuan. Namun, sebagaimana diingatkan Rosling, data hanyalah langkah awal.
Tanpa komitmen politik yang teguh dan pengawasan yang efektif, data yang presisi sekalipun bisa kehilangan maknanya. Ujian sesungguhnya bagi bangsa ini adalah keberanian untuk menempatkan data sebagai fondasi keadilan, bukan sekadar angka di atas kertas.[]











