BREAKING

NASIONAL

Geledah 8 Lokasi, KPK Sita Mobil & Aset Korupsi BNPB

KPK menyita 3 unit mobil, uang, dan dokumen dari 8 lokasi dalam penyidikan kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang melibatkan adik eks Kepala BNPB.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah progresif untuk mengusut tuntas skandal korupsi dana BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Bergerak cepat usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik lembaga antirasuah ini berhasil menyita sejumlah aset berharga yang diduga kuat bersumber dari uang haram kebencanaan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan maraton selama lima hari, terhitung sejak Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Operasi penyisiran ini menyasar delapan titik lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

“Objek yang kami geledah meliputi rumah pribadi, perkantoran, dan tempat lainnya. Salah satu titik krusial yang digeledah penyidik adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur pada Kamis pekan lalu,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dari operasi senyap tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti vital. Budi merinci, aset yang disita meliputi tumpukan dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), sejumlah uang tunai, perhiasan, hingga tiga unit mobil mewah. Seluruh barang sitaan ini akan segera dianalsis dan dikonfrontasi dengan keterangan para saksi maupun tersangka.

Dua Klaster Kejahatan: Konflik Kepentingan dan Suap

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar pada Selasa (13/10/2026). Dari 15 orang yang diamankan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran menyeret lingkaran dalam pejabat BNPB. Tersangka pertama adalah Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Tersangka lainnya dari unsur internal adalah Richard Erlangga (Tenaga Ahli) dan Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Sementara dua tersangka dari pihak swasta adalah Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK memetakan megaskandal ini ke dalam dua klaster kejahatan yang berbeda:

Pertama, Klaster Konflik Kepentingan. KPK menemukan indikasi kuat bahwa Bima Setiawan memonopoli proyek dengan memasukkan perusahaan-perusahaan afiliasinya sebagai penyedia barang dan jasa di BNPB. Memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung untuk kondisi darurat, proyek senilai Rp148 miliar berhasil dikeruk pada periode 2024–2026. Dana miliaran tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi Bima, salah satunya bermanuver membeli saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.

Kedua, Klaster Suap. Tersangka Richard diduga memeras para kontraktor dengan meminta imbalan (kickback) agar perusahaan mereka diloloskan mendapat paket pengadaan. Melalui tersangka Gery selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, Richard menerima setoran pelicin sebesar Rp2,38 miliar. Gery juga terdeteksi mengalirkan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel sang Pejabat Pembuat Komitmen.

Menilap Uang Darurat Bencana

Sebagai catatan, pada saat OTT berlangsung, KPK telah menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing, emas batangan, hingga aset kripto.

Ironisnya, objek bancakan para tersangka ini adalah Dana Siap Pakai (DSP). DSP sejatinya adalah instrumen keuangan negara yang dicadangkan khusus untuk merespons keadaan darurat bencana alam agar masyarakat korban bencana segera tertangani.

Demi kecepatan (speed of response), pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP diperbolehkan melalui mekanisme penunjukan langsung yang tertuang dalam Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Namun, diskresi hukum yang bertujuan mulia ini justru dijadikan celah oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan korban bencana.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts