Santri Trauma, Polri Sesalkan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara terbuka menyampaikan penyesalan mendalam dan keprihatinan atas trauma psikologis yang dirasakan santriwati serta para pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kondisi tersebut merupakan buntut dari tindakan penggeledahan dalam proses pengembangan penyidikan perkara dugaan perusakan dan pembakaran di wilayah tersebut.

Pernyataan resmi ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebagai respons langsung atas gelombang kritik dan pengaduan dari pengelola pesantren serta perwakilan korban.

Trunoyudo menegaskan bahwa institusi kepolisian menaruh rasa hormat yang luhur terhadap eksistensi lembaga pondok pesantren sebagai pusat penempaan budi pekerti, transmisi keilmuan, dan pembinaan moral umat Islam di Indonesia.

“Pertama-tama kami menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam, keprihatinan, mendasari atas keluhan serta rasa trauma yang dialami oleh anak-anak santriwati dan para pengasuh, terkhusus bagi kelompok rentan, baik perempuan maupun anak-anak,” ungkap Trunoyudo di hadapan awak media di Lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Empat Perwira Dinonaktifkan, Diperiksa Propam Mabes

Sebagai wujud akuntabilitas dan komitmen pembenahan menyeluruh, institusi kepolisian langsung menonaktifkan empat pejabat operasional yang memimpin dan terlibat dalam rangkaian kegiatan penggeledahan di lapangan. Keempat perwira tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri:

AKBP ADS, selaku mantan Kapolres Sukoharjo;

IPTU AS, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim);

IPDA FA, selaku Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum);

IPDA RAP, selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).

Penonaktifan jabatan ini ditempuh guna memastikan jalannya pemeriksaan etik profesi dan disiplin berjalan secara independen, transparan, serta terbebas dari benturan kepentingan.

Dua Ranah Penanganan yang Tetap Berjalan

Trunoyudo menjelaskan bahwa Mabes Polri membagi penuntasan perkara ini ke dalam dua koridor hukum terpisah yang berjalan secara simultan:

Penegakan Hukum Perkara Pokok: Penanganan kasus pidana awal terkait aksi pembakaran dan perusakan fasilitas di Sukoharjo tetap diproses secara hukum oleh penyidik Polda Jawa Tengah dengan berpegang pada fakta materiil.

Penegakan Etik dan Disiplin Internal: Pemeriksaan mendalam oleh Propam Mabes Polri untuk menguji apakah terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), penyalahgunaan kewenangan, maupun kelalaian pendekatan humanis saat menggelar tindakan penggeledahan di lingkungan ponpes.

Mabes Polri menjamin bahwa seluruh proses penyelidikan etik dijalankan dengan menjunjung tinggi asas objektivitas, proporsionalitas, dan keterbukaan bagi pengawasan publik.

Keluhan dan kesaksian dari para santriwati serta jajaran pengasuh pesantren dijadikan rujukan utama dalam evaluasi taktis penegakan hukum ke depan. Polri berkomitmen menjaga agar setiap langkah operasional penindakan kejahatan tidak mengorbankan asas perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tetap menghormati kearifan lingkungan pendidikan keagamaan di tanah air.[]