Cegah Narkoba Cair, Kapolri Larang Personel Isap Vape

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh anggotanya mengisap rokok elektrik atau vape. Kebijakan komprehensif ini mengikat tanpa terkecuali, baik saat bertugas di lingkungan kedinasan maupun saat berada di ruang publik di luar jam kerja.
Ketentuan tersebut resmi diberlakukan terhitung sejak 30 Oktober 2026 melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Mandat kedisiplinan ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup anggota polisi aktif maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga level kepolisian sektor (Polsek).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menerangkan bahwa langkah radikal di tubuh internal kepolisian ini lahir sebagai respons proaktif atas transformasi modus operandi peredaran gelap zat adiktif. Belakangan, instrumen vape kian lazim disalahgunakan sindikat narkoba untuk menyamarkan peredaran zat-zat terlarang dalam wujud larutan minyak atau cairan tetes.
“Kita tidak boleh lengah terhadap lompatan modus peredaran narkoba. Saat ini, perangkat rokok elektrik sangat rawan dijadikan sarana pengonsumsian sekaligus peredaran narkotika, salah satunya melalui cairan yang diracik ke dalam cartridge,” terang Johnny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Johnny menggarisbawahi bahwa bahaya terbesar dari metode ini terletak pada bentuk fisiknya yang kasatmata. Sangat sulit membedakan cairan isi ulang (liquid) vape aromatik biasa dengan cairan yang telah disusupi senyawa narkotika jika hanya dilihat secara visual tanpa uji laboratorium.
Waspadai Zat Etomidate dan Penegakan Sanksi Disiplin
Secara teknis, perangkat rokok elektrik bertumpu pada perpaduan baterai (device), penampung cairan (cartridge), serta cairan isi ulang (liquid). Celah inilah yang terus dimanfaatkan kelompok kriminal untuk menyelundupkan senyawa psikoaktif modern.
Salah satu zat berbahaya yang tengah diawasi ketat adalah senyawa kimia Etomidate. Otoritas kesehatan nasional telah menggolongkan zat penenang medis ini ke dalam kategori Narkotika Golongan II sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penyelundupan zat ini ke dalam cairan vape dinilai dapat memicu ketergantungan akut serta kerusakan sistem saraf yang fatal.
Berangkat dari temuan-temuan laboratorium tersebut, Mabes Polri memandang pembersihan internal sebagai syarat mutlak sebelum menggelar operasi penegakan hukum di masyarakat. Institusi menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran; personel yang kedapatan menyimpan atau mengisap vape akan langsung diseret ke sidang pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Beri Keteladanan dalam ‘Never Ending War Against Narcotics’
Melalui pelarangan menyeluruh ini, korps baju cokelat berikhtiar memelopori standar integritas aparatur negara dalam menangkal peredaran zat terlarang gaya baru.
“Kami menaruh harapan besar bahwa ikhtiar yang kami canangkan dari dapur internal Polri ini dapat menjadi preseden baik dan ditiru oleh kementerian, lembaga lain, maupun institusi masyarakat. Perang melawan narkotika menuntut kebersamaan, bukan semata-mata dengan menangkap pelaku di jalanan, melainkan lewat keteladanan dan transformasi perilaku diri sendiri,” ucap perwira tinggi lulusan Adhi Makayasa 1996 tersebut.
Johnny memungkasi bahwa pelepasan diri dari kebiasaan rokok elektrik merupakan wujud nyata pembentukan postur aparat yang profesional, beretika, dan berwibawa di mata publik. Melalui komitmen tanpa kompromi ini, Polri ingin memastikan setiap personelnya berdiri tegak di garis terdepan mengobarkan perang tiada henti melawan kejahatan narkotika (never ending war against narcotics).