DPR Desak Penanganan Menyeluruh Karhutla Way Kambas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, memantik desakan keras dari lembaga legislatif. Pemerintah diminta bertindak cepat dan mengerahkan seluruh sumber daya guna memastikan penanggulangan titik api berjalan tuntas serta tidak meluas ke zona inti suaka satwa.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia, menegaskan bahwa penanganan karhutla di kawasan konservasi tidak boleh ditangani secara sporadis. Dampak bencana ini multidimensi, mulai dari ancaman nyata terhadap populasi satwa liar, kerusakan keanekaragaman hayati, hingga terhentinya perputaran ekonomi warga setempat.

“Kami sangat prihatin atas rentetan kebakaran yang melanda kawasan Way Kambas. Aparat dan instansi terkait harus memaksimalkan operasi pemadaman dan menutup celah munculnya kobaran baru. Kerusakan ini bukan semata problem ekologis, melainkan juga mengancam denyut pariwisata serta memukul mata pencaharian masyarakat desa penyangga,” ungkap Chusnunia kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Tantangan Medan Gambut dan Luasan 7.000 Hektare

Berdasarkan data Balai TNWK, sepanjang rentang Januari hingga awal Oktober 2026, tercatat sedikitnya 21 peristiwa kebakaran dengan akumulasi luasan lahan terdampak mencapai sekitar 7.000 hektare.

Karakteristik medan TNWK yang didominasi hamparan semak belukar kering serta kawasan tanah bergambut menjadi kendala utama operasi tim pemadam di lapangan. Api kerap membakar lapisan bawah tanah secara tersembunyi (ground fire) dan dengan mudah berkobar kembali ke permukaan ketika terhembus angin kencang.

Chusnunia menilai luasnya area yang terbakar berisiko menurunkan daya pikat Way Kambas sebagai destinasi ekowisata unggulan Lampung. Paparan kabut asap, musnahnya tutupan vegetasi, serta rasa tidak aman wisatawan dapat melumpuhkan rantai jasa pariwisata lokal yang selama ini menjadi tumpuan hidup pemandu wisata, penyedia transportasi, pemilik penginapan, dan pelaku usaha mikro.

Transparansi Informasi dan Pemulihan Habitat

Menyikapi situasi darurat tersebut, politisi asal Lampung ini meminta pengelola TNWK bersama pemerintah daerah proaktif merilis informasi terkini terkait zona aman, akses jalan, dan operasional kunjungan melalui kanal resmi. Panduan ini penting agar wisatawan maupun masyarakat tidak terjebak risiko di area yang masih rawan bara api.

Di samping pemadaman darurat, Chusnunia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab pemerintah belum berakhir saat api padam. Program penanganan lanjutan pascabencana dinilai jauh lebih krusial.

“Kawasan yang terbakar tidak boleh ditelantarkan begitu saja usai api padam. Harus segera disusun pemetaan kerugian, monitoring migrasi satwa, serta peta jalan rehabilitasi habitat yang konkret. Kita berkewajiban memulihkan ekosistem agar satwa endemik tetap memiliki ruang jelajah yang aman dan layak,” tuturnya.

Pencegahan dan Ketegasan Sanksi Hukum

Guna memutus siklus karhutla tahunan, legislator Senayan ini mendorong penguatan sistem patroli terpadu dan deteksi dini berbasis teknologi satelit. Kesiapan logistik posko pemadam serta fasilitas armada water bombing juga perlu dievaluasi secara berkala.

Di sisi lain, aspek penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Aparat diminta menyelidiki motif di balik kebakaran dan menindak tegas oknum atau pihak mana pun yang terbukti sengaja memicu pembakaran hutan secara melawan hukum demi kepentingan pembukaan lahan.

Way Kambas memegang peran ganda sebagai benteng pelestarian fauna langka sekaligus magnet pariwisata hijau Lampung. Keseimbangan penanganan mulai dari pemadaman api, penegakan hukum, pemulihan ruang ekologi, hingga pemulihan mata pencaharian warga sekitar menjadi kunci agar salah satu permata hayati Nusantara ini tetap lestari bagi generasi mendatang.[]