Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Geumpang Pidie

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

PIDIE – Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pidie, Aceh, kembali ditindak tegas. Sebuah operasi gabungan berskala besar yang melibatkan Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pidie, serta personel Brimob Polda Aceh sukses membongkar lokasi tambang ilegal di Kecamatan Geumpang.

Operasi penertiban yang berlangsung selama dua hari, yakni 17 hingga 18 September 2026 ini, difokuskan pada dua titik utama di kawasan KM 14 dan KM 17, Gampong Pulo Lhoih.

Dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap, pergerakan aparat ini merupakan bentuk respons terpadu pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola sumber daya alam sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat eksploitasi liar.

Sebelum turun ke lapangan, aparat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan strategi. Kapolres Pidie dalam apel kesiapannya secara khusus menginstruksikan agar seluruh personel mengedepankan sikap profesional dan humanis, serta memprioritaskan keselamatan diri dan kelestarian alam selama operasi berlangsung.

Pelaku Kabur, Barang Bukti Disita dan Kamp Dimusnahkan

Sayangnya, pergerakan aparat tampaknya sudah terendus. Setibanya tim gabungan di lokasi sasaran, aktivitas penambangan telah berhenti dan para pekerja tambang liar sudah melarikan diri.

Meski demikian, aparat tidak pulang dengan tangan kosong. Tim langsung melakukan penyisiran menyeluruh dan mengeksekusi berbagai sarana prasarana yang ditinggalkan para pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang biasa digunakan untuk mendulang hasil bumi secara ilegal. Barang bukti tersebut meliputi 93 unit besi tabung gelondongan, tiga unit mesin diesel, 28 karung berisi material tambang, hingga satu unit tong pembakaran.

Tak berhenti di situ, petugas juga mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan memusnahkan kamp-kamp peristirahatan pekerja yang terbuat dari kayu dan terpal. Langkah ini diambil guna memutus mata rantai aktivitas ilegal agar lokasi tersebut tidak kembali diduduki di kemudian hari.

Langkah Terakhir Setelah Pendekatan Persuasif

Kapolres Pidie menjelaskan, operasi penertiban fisik ini sebenarnya merupakan opsi terakhir. Sebelumnya, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah berulang kali melakukan langkah preemtif dan preventif, mulai dari edukasi, imbauan, hingga pemantauan rutin di lapangan.

“Penertiban ini adalah tindak lanjut yang harus diambil. Ketika upaya imbauan sudah dilakukan namun aktivitas pertambangan tanpa izin masih membandel, maka penindakan terpadu bersama TNI dan Pemkab wajib ditegakkan,” tegas Kapolres Pidie.

Menurutnya, penanganan PETI bukan semata-mata soal penegakan undang-undang mineral dan batubara, tetapi erat kaitannya dengan keselamatan nyawa masyarakat serta ancaman bencana ekologis di masa depan.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengapresiasi soliditas seluruh personel, mulai dari jajaran Polres, Kodim 0102/Pidie, DLH, hingga Brimob Polda Aceh, yang memastikan operasi dua hari tersebut berjalan aman dan kondusif.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi nekat menambang tanpa izin. Selain berpotensi merusak alam secara permanen, aktivitas ini jelas akan menyeret pelakunya ke ranah hukum,” tutupnya.[]