Kepastian Hukum Pidana: Cari Kebenaran atau Pembenaran?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

DALAM doktrin ilmu hukum, hukum pidana sejatinya ditempatkan sebagai ultimum remedium senjata pamungkas yang baru digunakan ketika instrumen hukum lain tak lagi mampu menyelesaikan persoalan. Namun, dalam praktiknya, paradigma ini kerap bergeser. Terdapat sebuah anomali serius ketika instrumen pidana terkesan digunakan bukan untuk membidik sebuah tindak kejahatan, melainkan untuk menargetkan subjek atau orang tertentu.

Fenomena ini menjadi sangat terang benderang ketika kita melihat praktik di mana seseorang yang pernah menyandang status tersangka, kemudian perkaranya dihentikan demi hukum, namun tak lama berselang kembali dijerat dengan konstruksi pasal yang baru. Benang merah persoalannya sama, locus dan tempus-nya saling beririsan, namun baju pidananya diganti.

Pada titik ekstrem inilah sebuah pertanyaan filosofis pantas diajukan kepada sistem peradilan kita: apakah penegak hukum sedang murni mencari kebenaran materiil, atau sekadar memilah-milih “katalog pasal” untuk mencari pembenaran atas penghukuman seseorang?

Bahaya “Cocoklogi” Pasal dan Ilusi Praperadilan

Menghentikan sebuah penyidikan perkara karena alasan kedaluwarsa atau demi hukum adalah sebuah kewajiban dan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang. Itu adalah hal yang sangat patut dihormati. Namun, preseden buruk akan tercipta jika publik menangkap kesan bahwa ketika jerat pasal pertama gagal atau terpaksa dihentikan, aparat seketika membangun konstruksi pasal kedua untuk subjek yang sama dan akar masalah yang sama pula.

Lebih ironis lagi jika kita membedah fenomena ini dari sudut pandang Praperadilan. Sering kali terjadi, status tersangka seseorang diuji melalui Praperadilan dan hakim menyatakan penetapan tersebut sah karena dianggap telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti. Logika hukum yang sehat akan menuntut agar perkara yang sudah dinyatakan “sah” tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji substansinya.

Namun, ketika perkara itu justru dihentikan di tengah jalan oleh penyidik, lalu diganti dengan sangkaan baru dengan nomor laporan yang baru, esensi kepastian hukum pidana menjadi runtuh. Apa yang sebenarnya sedang diuji? Seseorang tidak selayaknya dibiarkan terombang-ambing dalam pusaran ketidakpastian hukum hanya karena ada otoritas yang terus berupaya merekonstruksi kesalahannya. Hukum tidak bekerja dengan cara coba-coba.

Kriminalisasi Administrasi dalam Sengketa Pertanahan

Praktik pergeseran pasal ini paling sering ditemui dalam kasus-kasus yang berakar pada sengketa keperdataan atau administratif, seperti sengketa hak atas tanah. Tidak jarang, produk tata usaha negara berupa surat atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat publik (misalnya instansi pertanahan) ditarik ke ranah pidana dengan dalih pemalsuan surat.

Dalam rezim KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), delik tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah, memang diatur secara ketat dengan ancaman pidana yang berat. Namun, penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam membedakan antara “surat palsu” dengan “surat resmi yang isinya disengketakan”.

Sebuah surat yang diterbitkan oleh instansi resmi, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan teregister secara administratif, pada dasarnya bukanlah surat palsu. Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena menganggap keterangan di dalam surat tersebut tidak sesuai dengan fakta (versi mereka), maka wilayah pengujiannya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Perdata, bukan langsung direduksi menjadi tindak pidana pemalsuan.

Asumsi simplistik bahwa “isinya dipersoalkan berarti otomatis palsu” adalah kesesatan bernalar dalam hukum pidana. Memaksakan sengketa hak milik dan produk administratif ke dalam keranjang pidana hanya akan mengaburkan pokok perkara yang sebenarnya.

Menjaga Marwah Asas Legalitas

Prinsip dasar dalam negara hukum (rechtstaat) sangatlah sederhana: jika seseorang diyakini bersalah dan buktinya kuat, bawa ke ruang sidang dan buktikan secara terbuka. Jika tidak cukup bukti, lepaskan dan pulihkan nama baiknya.

Kewenangan atributif yang dimiliki oleh institusi penegak hukum sangatlah besar. Semakin besar kewenangan tersebut, semakin besar pula tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjelaskan kepada publik bagaimana kewenangan itu dieksekusi. Begitu seseorang masuk ke dalam radar penegakan hukum, godaan untuk terus mencari celah pidana dari rekam jejak masa lalunya adalah godaan kekuasaan yang harus ditekan.

Pada akhirnya, pertarungan di meja hijau bukanlah tentang siapa pihak yang paling berkuasa, seberapa kuat pelapor, atau seberapa lihai tersangka membela diri. Ruang pengadilan adalah tempat di mana hukum harus keluar sebagai pemenang mutlak. Dan hukum yang memiliki pijakan kepastian yang kuat, tidak akan pernah gentar menjawab keraguan publik, bukan sekadar lewat konferensi pers, melainkan melalui pembuktian yang adil, proporsional, dan transparan di hadapan hakim.[]