Yusril: Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi di KUHAP Baru

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru yang lebih menjamin hak asasi manusia. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa terdakwa perkara pidana yang telah menerima vonis bebas dari pengadilan kini tak lagi dihadapkan pada ancaman hukum lanjutan, baik berupa banding maupun kasasi.

Langkah progresif penegakan hukum ini merupakan implikasi langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara spesifik, larangan pengajuan upaya hukum terhadap vonis bebas telah diatur secara rigid dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a pada aturan sapu jagat pidana tersebut. Ketentuan ini semakin mengikat setelah Mahkamah Agung meresponsnya dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

“Sesuai aturan baru, putusan bebas tidak dapat lagi diajukan banding maupun kasasi,” tegas Menko Yusril saat memberikan keterangan pada Sabtu (12/9/2026).

Pakar hukum tata negara ini memaparkan, reformasi aturan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak terkait garis akhir sebuah perkara pidana. Dengan berlakunya aturan ini, publik tidak akan lagi dipusingkan dengan pemisahan dikotomi istilah “bebas murni” dan “bebas tidak murni” yang di masa lalu kerap dijadikan celah oleh aparat penegak hukum untuk memaksakan pengajuan kasasi.

Yusril menekankan bahwa pengkategorian istilah tersebut sudah sepenuhnya ditinggalkan dan tidak diakui dalam sistem KUHAP yang baru.

Lebih jauh, ia menjabarkan filosofi keadilan di balik regulasi ini. Meski negara dibekali otoritas penuh melalui institusi penegak hukum untuk menuntut dan mengadili warganya, kewenangan tersebut tidaklah tanpa batas. Aparatur negara dituntut untuk tunduk pada instrumen hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Menurut Yusril, ketika palu hakim telah diketuk dan membuktikan seseorang tidak bersalah, maka putusan peradilan tersebut wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak. Seseorang yang telah terbukti bebas dari jerat pidana tidak sepatutnya disandera oleh proses peradilan yang berlarut-larut hanya karena jaksa mencoba mencari celah hukum lainnya.

“Prinsip fundamental ini berkaitan langsung dengan marwah kepastian hukum dan keadilan itu sendiri. Putusan bebas harus menjadi titik henti yang final. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian nasib setelah pengadilan secara sah menyatakan dirinya tidak bersalah,” pungkas Yusril.[]