Polda Metro Geledah BPN Bogor Usut Kasus Mafia Tanah PTSL

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BOGOR – Skandal sindikat kejahatan pertanahan yang menunggangi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Jajaran Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan maraton di tiga titik strategis di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/9/2026).

Langkah penegakan hukum ini difokuskan untuk mengurai benang kusut dugaan tindak pidana mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya terkait penerbitan sertifikat program PTSL di wilayah Kecamatan Bojonggede pada tujuh tahun silam.

Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, yang memimpin langsung jalannya operasi, mengonfirmasi bahwa salah satu sasaran utama penggeledahan adalah instansi resmi pemerintah.

“Tiga lokasi yang kami geledah hari ini meliputi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta dua titik lainnya yang tersebar di kawasan Cibinong dan Bojonggede. Upaya paksa ini murni merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan PTSL 2019,” ungkap Zendrato dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sita Mesin Ketik Hingga Server Komputer

Dari penyisiran yang dilakukan oleh tim penyidik di ketiga lokasi tersebut, kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang dinilai memiliki korelasi kuat dengan perkara. Penyitaan ini tidak hanya menyasar lembaran kertas administratif, tetapi juga menelusuri jejak forensik digital.

Zendrato membeberkan, barang bukti yang diamankan ke markas Polda Metro Jaya mencakup tumpukan warkah dan dokumen pertanahan, unit komputer, mesin pencetak (printer), hingga mesin ketik manual peninggalan masa lalu yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bagi penyidik, perangkat keras dan dokumen tersebut adalah “kunci pembuka” untuk menelusuri secara runut bagaimana proses maladministrasi terjadi, siapa saja aktor intelektual yang mengeluarkan izin, hingga aliran penerbitan sertifikat tanah yang diduga sarat dengan manipulasi.

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meski kedatangan aparat kepolisian sempat menyita perhatian di Kantah Kabupaten Bogor I, Zendrato memastikan bahwa operasi penegakan hukum ini dilakukan secara profesional tanpa mengorbankan hak masyarakat luas.

“Kami memastikan bahwa seluruh loket pelayanan administrasi bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap beroperasi secara normal. Penggeledahan sama sekali tidak mengganggu layanan publik,” tegasnya.

Program PTSL sejatinya adalah inisiatif strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan jaminan kepastian hukum secara gratis dan sistematis bagi tanah rakyat. Oleh karena itu, sabotase program ini oleh oknum mafia tanah dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencederai keadilan sosial.

Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan uji forensik terhadap seluruh barang bukti yang disita. Polda Metro Jaya belum mengumumkan secara resmi nama-nama pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa jerat hukum bagi para komplotan perampas tanah rakyat di Bojonggede kian mengencang.[]