Pemprov DKI Sanksi 4 Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan jasa pengangkutan sampah yang kedapatan membuang limbah secara ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Tindakan tegas ini diambil setelah otoritas lingkungan hidup menemukan bukti aktivitas pembuangan sampah yang melanggar ketentuan izin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa keempat perusahaan tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (13/8/2026).
Sanksi Administratif dan Uang Paksa
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per perusahaan. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Namun, dalam praktiknya, mereka menyalahgunakan izin dengan menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar dan membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Ini pelanggaran serius. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021, setiap pengangkut sampah wajib membawa limbah ke fasilitas pengelolaan resmi, seperti TPST Bantargebang. Membuang sampah di Nagrak adalah tindakan ilegal,” tegas Helmy.
Penelusuran Rantai Sampah Komersial
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menginstruksikan agar praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak dihentikan total. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut dikelola oleh pihak swasta dan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Pemprov DKI Jakarta. Sampah yang menumpuk di sana disinyalir berasal dari sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Pramono memerintahkan identitas pelaku diumumkan ke publik sebagai langkah efek jera. Menindaklanjuti hal tersebut, DLH DKI Jakarta kini mulai melakukan penelusuran lebih dalam terhadap rantai pasok sampah komersial tersebut.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini saja. Kami sedang menelusuri dari mana asal sampah tersebut, siapa pemilik kendaraan yang sebenarnya, serta siapa saja pelaku usaha (Horeka) yang menggunakan jasa pengangkutan ilegal ini,” tambah Helmy.
Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Ke depan, DLH DKI Jakarta mewajibkan setiap perusahaan pengangkut sampah untuk menyerahkan laporan rinci mengenai sumber sampah, volume pengangkutan, hingga bukti pembuangan di fasilitas resmi. Data ini akan dicocokkan dengan dokumen perizinan yang ada.
Jika ditemukan pelanggaran berulang, DLH DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti secara sengaja terus melakukan praktik pembuangan sampah ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan lingkungan sekaligus memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah di Jakarta benar-benar berjalan sesuai aturan.[]