Oknum Wartawan di Bireuen Diduga Peras Narasumber

BIREUEN – Praktik dugaan penyalahgunaan profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bireuen. Seorang oknum berinisial Bn, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) media di Aceh, dilaporkan meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di kawasan Kecamatan Juli dengan mengaitkan aktivitas pemberitaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan ini terjadi secara berulang. Oknum tersebut dilaporkan sempat meminta dana sebesar Rp800 ribu dengan alasan biaya perjalanan. Namun, pihak perusahaan hanya memberikan Rp500 ribu. Tak berhenti di situ, keesokan harinya oknum tersebut kembali meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu, sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.
Dugaan praktik ini diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, terdapat kalimat, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” yang memicu spekulasi bahwa pemberitaan digunakan sebagai alat tekan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa perilaku tersebut sangat mencederai kehormatan profesi pers. Menurutnya, profesi wartawan yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan setiap insan pers untuk bekerja secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
“Seorang wartawan wajib bersikap independen dan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Jika ada yang meminta uang kepada narasumber dengan dalih pemberitaan, itu adalah tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Prof. Sutan, Senin (10/8/2026).
Ia mendesak pimpinan redaksi media terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penegakan disiplin. Prof. Sutan juga menekankan pentingnya menjaga marwah pers agar tidak dirusak oleh oknum yang menjadikan pemberitaan sebagai komoditas untuk menekan pihak lain.
Tanggapan Organisasi Profesi
Senada dengan Prof. Sutan, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan oknum yang tidak mewakili profesi wartawan secara keseluruhan.
“Pers harus menjaga marwah dengan menjunjung tinggi kode etik. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi, hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme organisasi maupun hukum yang berlaku,” ujar Adis.
Hingga saat ini, pihak terkait yang diduga melakukan permintaan uang tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, publik dan para pemangku kepentingan di Bireuen diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu penjelasan dari pihak media terkait maupun klarifikasi dari oknum yang bersangkutan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers di Aceh untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme di tengah masyarakat.[]