Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH – Polda Aceh mengambil langkah tegas terhadap dua oknum anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Oknum polisi berinisial RF (31) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Ipda FJ dikenakan sanksi demosi selama 10 tahun.
Keputusan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tertanggal 5 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota.
Tersangka RF dinyatakan bersalah setelah ditangkap pada 25 Juli 2026 terkait kepemilikan 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan uji laboratorium forensik, cairan dalam vape tersebut terbukti mengandung etomidate, yakni narkotika Golongan II.
“Hasil uji lab Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung etomidate. Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum tersebut langsung dijatuhi sanksi PTDH,” ungkap Kombes Pol. Joko, Selasa (11/8/2026).
Di sisi lain, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Sanksi ini diberikan terkait tindakan ketidakhati-hatian dalam prosedur penangkapan bandar narkoba di Bireuen beberapa waktu lalu.
Tindakan Ipda FJ dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Kelalaian dalam melepaskan tembakan saat pengejaran memicu peluru rekoset (pantulan) yang menewaskan anggota POM TNI AD, Pratu Galuh Nugraha, yang saat itu sedang berada di lokasi untuk membantu pengamanan.
Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan kembali arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, bahwa tidak ada ruang bagi personel Polri di Aceh yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polda Aceh kini mulai memperketat pengawasan internal melalui pemeriksaan berkala, termasuk tes urine dan inspeksi mendadak terhadap perangkat vape yang digunakan oleh personel.
“Siapa pun yang bermain-main dengan narkotika akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, meski itu anggota Polri sendiri. Sanksinya adalah pemecatan,” tegas Joko.
Polda Aceh berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran untuk lebih profesional dan taat hukum dalam menjalankan tugas. Selain pembersihan internal dari pengaruh narkotika, institusi juga berkomitmen memperbaiki kualitas operasional di lapangan guna meminimalisir kesalahan prosedur yang berisiko merugikan masyarakat maupun personel lainnya di masa depan.[]