MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Itu Haram

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan tegas terkait tradisi penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan karnaval atau pawai. MUI menyatakan bahwa tindakan pria yang mengenakan pakaian wanita—begitu pula sebaliknya—hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa praktik tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) memiliki landasan larangan yang kuat dalam Islam. Menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan yang mencerminkan rasa syukur dan penghormatan, bukan justru mengabaikan norma etika dan syariat.

Landasan Hukum dan Larangan

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW secara tegas melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, Sabtu (8/8/2026).

Ia menekankan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan berlaku di semua kondisi, baik dalam ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan atau jalan raya saat karnaval.

Peringatan terhadap Agenda Sosial

Selain meninjau dari perspektif syariat, Kiai Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial yang muncul di era modern. Ia berpendapat bahwa fenomena pria berbusana wanita di ruang publik berisiko menjadi pintu masuk bagi normalisasi atau kampanye gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, Transgender) yang secara tegas ditolak oleh MUI dan bertentangan dengan norma sosial di Indonesia.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial di masyarakat kita,” tambahnya.

Ajakan Merayakan Kemerdekaan dengan Positif

MUI mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyusun agenda perayaan hari kemerdekaan. Semangat patriotisme dan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia sebaiknya diekspresikan melalui kegiatan yang memperkokoh persatuan, doa bersama, atau kontribusi nyata yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Pihak MUI berharap masyarakat lebih peduli terhadap nilai-nilai etika dan kepantasan di depan publik. Dengan meninggalkan praktik yang berpotensi melanggar syariat dan memicu kontroversi sosial, perayaan HUT RI diharapkan dapat berjalan dengan khidmat, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku.[]