Dimaz Raditya Dorong UMKM Jakarta Segera Urus Legalitas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya Nazar Soesatyo, menekankan pentingnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus legalitas usaha. Ia menilai, kepemilikan badan hukum bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan kunci utama bagi pelaku usaha untuk “naik kelas” dan memperluas akses permodalan.

Dimaz menyoroti bahwa banyak pelaku UMKM yang masih terjebak di sektor informal karena menganggap pengurusan legalitas sebagai proses yang rumit dan mahal. Padahal, pemerintah saat ini telah mempermudah proses pendaftaran melalui skema perseroan perorangan yang dapat diakses secara daring dengan biaya sangat terjangkau, yakni Rp50 ribu.

Legalitas sebagai Kunci Kepercayaan Pasar

“Legalitas menjadi kunci UMKM untuk naik kelas. Dengan menjadi entitas formal, kepercayaan pasar akan meningkat dan akses ke perbankan atau lembaga keuangan akan jauh lebih terbuka,” ujar Dimaz di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Politikus Partai Golkar ini mendorong Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta untuk lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai kemudahan pembentukan badan hukum ini. Menurutnya, transisi dari sektor informal ke formal adalah langkah wajib bagi UMKM agar usahanya dapat berkembang secara berkelanjutan, dari level mikro ke skala menengah.

Perlindungan Intelektual dan Bantuan Hukum

Selain legalitas entitas bisnis, Dimaz juga menyoroti urgensi perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan indikasi geografis bagi produk-produk lokal. Banyak produk unggulan Jakarta dan daerah lainnya yang belum terlindungi, sehingga rentan terhadap klaim pihak lain.

Komisi C DPRD DKI Jakarta juga mendorong penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat wilayah. Dimaz berharap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat memberikan pendampingan yang lebih masif agar pelaku UMKM tidak sendirian saat menghadapi persoalan hukum.

Pekerjaan Rumah Digitalisasi

Data Kementerian UMKM menunjukkan realitas yang menantang: dari sekitar 870 ribu pelaku UMKM, baru 3 persen yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, baru 19 persen yang memanfaatkan platform digital untuk pemasaran, meskipun akses pembiayaan telah mencapai 77 persen.

Dimaz menilai rendahnya angka tersebut sebagai tantangan besar yang harus dijawab melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menekankan perlunya penghapusan ego sektoral agar program pendampingan bagi UMKM dapat berjalan terpadu.

“UMKM harus punya akses bantuan hukum dan kemudahan digitalisasi. Kita harus hilangkan hambatan birokrasi agar pelaku usaha di Jakarta tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh mandiri dan kompetitif di ekosistem usaha formal,” tutup Dimaz.[]