Polri: Waspada Lonjakan Kasus Love Scamming, Capai 548 Ribu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Polri mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya fenomena love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara di ruang digital. Berdasarkan data terbaru hingga 9 April 2026, jumlah kasus ini telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni 548.093 kasus. Data tersebut menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk segera memperkuat langkah pencegahan dan edukasi masyarakat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, dalam Dialog Publik di Jakarta, Selasa (4/8/2026), menegaskan bahwa angka tersebut merupakan peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan. “Ini sudah menjadi alarm bagi Polri,” tegas Trunoyudho di hadapan para peserta dialog.

Bareskrim Polri mencatat bahwa pelaku love scamming sangat mahir memanfaatkan kerentanan emosional korbannya. Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri, Kombes Pol. Sinta, menyebutkan banyak korban yang melaporkan kasus ini ternyata bukanlah kali pertama mereka terjebak. Hal ini menunjukkan bahwa manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku sering kali membuat korban sulit lepas dari pola penipuan yang berulang.

Menurut psikolog Dra. A. Kasandra Putranto, love scamming tidak memandang status sosial atau tingkat pendidikan. Pelaku biasanya mengincar individu yang sedang mencari kasih sayang atau perhatian, kemudian membangun kepercayaan secara intensif sebelum melancarkan aksi penipuan uang, investasi bodong, atau hadiah fiktif. Kerugiannya pun tidak main-main, bahkan ada korban yang kehilangan dana hingga Rp3 miliar.

Penanganan kejahatan siber ini tidak bisa diselesaikan oleh Polri secara mandiri. Kombes Pol. Sinta menegaskan perlunya kolaborasi intensif dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap akun-akun pelaku atau platform digital yang menjadi sarana tindak kejahatan tersebut.

Senada dengan itu, perwakilan Komnas Perempuan, Robi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tren kekerasan berbasis gender secara daring, termasuk love scamming, terus mengalami peningkatan signifikan. Mirisnya, banyak pelaku merupakan orang yang sudah dikenal korban, seperti mantan pasangan atau kenalan dekat, yang membuat korban cenderung menaruh kepercayaan lebih besar.

Sering kali, korban enggan melapor karena rasa malu atau takut akan stigma dari lingkungan sekitar. Polri bersama Komnas Perempuan dan psikolog sepakat mendorong para korban untuk memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Laporan dari korban menjadi instrumen penting bagi penyidik untuk memetakan pola kejahatan dan menelusuri jaringan sindikat pelaku. Polri juga mengimbau masyarakat agar selalu curiga terhadap hubungan yang baru terjalin di media sosial, terutama jika mulai muncul permintaan uang atau bantuan keuangan dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Keberanian korban untuk bicara adalah kunci untuk menghentikan aksi pelaku dan mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari,” tutup Trunoyudho.[]