Kemenkomdigi Tegur YouTube Soal Promosi Vape Libatkan Anak

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi melayangkan teguran keras kepada platform YouTube menyusul ditemukannya konten siaran langsung yang mempromosikan rokok elektronik atau vape dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah menilai praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Temuan ini bermula dari aktivitas siaran langsung kreator konten Muhammad Jannah, atau yang dikenal dengan akun “Bigmo”. Kemenkomdigi menduga adanya eksploitasi anak dalam promosi produk yang secara regulasi kesehatan tidak diperuntukkan bagi kelompok usia tersebut.
Teguran Resmi dan Batas Waktu
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkomdigi telah mengirimkan surat teguran resmi kepada YouTube. Platform raksasa tersebut diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menindaklanjuti konten tersebut dan memberikan klarifikasi mengenai langkah konkret yang akan diambil.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi konten yang melibatkan anak-anak dalam promosi produk berbahaya.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya, Minggu (2/8/2026).
Desakan Penguatan Moderasi
Selain meminta penghapusan konten tersebut, Kemenkomdigi mendesak YouTube untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem moderasi otomatis mereka. Pemerintah ingin agar pendeteksian dini, pembatasan usia (age restriction), dan penanganan konten serupa dilakukan lebih proaktif oleh sistem, sehingga tidak ada lagi materi promosi rokok elektronik yang dapat diakses oleh anak-anak.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa teguran ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Sanksi Bertahap bagi Platform
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan pola pembinaan dan kepatuhan. Namun, jika pihak YouTube gagal memenuhi kewajiban moderasi konten sesuai tenggat waktu yang diberikan, Kemenkomdigi telah menyiapkan langkah penegakan hukum secara bertahap.
Sanksi administratif yang menanti mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga ancaman pemutusan akses atau pemblokiran sistem elektronik jika pelanggaran tetap diabaikan.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengelola platform, para kreator konten, hingga orang tua, untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi tumbuh kembang anak. Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah prioritas nasional yang memerlukan komitmen bersama.[]