Kasus Eks Jampidsus: Ujian Integritas Sistem Hukum RI

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah melampaui sekadar persoalan hukum individu. Peristiwa ini kini dipandang sebagai ujian berat bagi kredibilitas dan objektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia di mata publik.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Samuel F. Silaen, menilai perkara ini mencerminkan persoalan struktural yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum selama bertahun-tahun. Menurutnya, ketika elite penegak hukum menjadi subjek dalam perkara korupsi, hal tersebut menjadi sinyal adanya kerentanan pada sistem pengawasan nasional.
Bukan Sekadar Persoalan Individu
Samuel menegaskan bahwa memandang kasus ini sebagai kesalahan personal semata adalah sebuah kekeliruan. Sebaliknya, ia melihat ini sebagai akumulasi dari kegagalan sistem yang dibiarkan tanpa pembenahan serius.
“Ketika benteng terakhir keadilan mengalami guncangan, maka yang terancam bukan hanya institusi tersebut, tetapi kepercayaan rakyat terhadap konsep negara hukum itu sendiri,” ujar Samuel dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan bahwa penyakit sistemik tidak bisa disembuhkan hanya dengan melakukan “pengobatan” di satu titik. Reformasi yang bersifat parsial atau hanya sekadar pergantian figur tanpa menyentuh akar permasalahan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh inti krisis.
Menuntut Reformasi Menyeluruh
Dalam menghadapi klaim kriminalisasi yang dilontarkan pihak Febrie maupun penegasan prosedur oleh aparat, Samuel mengembalikan fokus pada prinsip dasar negara hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan, namun di sisi lain, hukum juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi siapapun yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menggambarkan kondisi saat ini sebagai persoalan yang berkembang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) akibat lemahnya sistem pengawasan yang berlangsung lama. “Ibarat penyakit, kondisi penegakan hukum kita bukan lagi gejala ringan, melainkan sudah masuk tahap akut yang membutuhkan tindakan radikal,” tegasnya.
Hukum Harus Kembali Jadi Panglima
Keberhasilan pemberantasan korupsi, menurut Samuel, tidak bisa hanya diukur dari kuantitas tersangka yang ditangkap. Sebaliknya, keberhasilan harus dilihat dari kemampuan negara membangun sistem yang transparan, profesional, dan mampu menjamin kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Negara hukum harus membuktikan ketangguhannya tidak hanya saat berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi juga ketika berhadapan dengan kalangan pemegang jabatan tinggi. Jika reformasi hanya berhenti pada pergantian jabatan tanpa perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel, maka krisis kepercayaan publik akan terus berulang.
“Hukum harus kembali menjadi panglima. Bukan sebagai alat kekuasaan, bukan arena kepentingan politik, dan bukan panggung pencitraan. Hanya dengan sistem yang bersih, institusi penegak hukum dapat kembali meraih martabat dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Samuel.[]