Perkara Inkrah, Razman Arif Nasution Mulai Jalani Masa Tahanan di Lapas Cipinang

SEANTERONEWS.com – Perjalanan panjang kasus hukum yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution kini telah memasuki babak akhir. Razman resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman penjara setelah putusan hukum atas kasus pencemaran nama baik terhadap sesama rekan seprofesi, Hotman Paris Hutapea, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026) menyusul ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terpidana di Mahkamah Agung.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan informasi mengenai penahanan Razman di fasilitas yang dipimpinnya [1]. Penerimaan terpidana didasarkan pada surat pelaksanaan eksekusi resmi yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan.
“Kami telah menerima satu orang warga binaan baru yang merupakan hasil eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Syarpani saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (27/6/2026).
Adapun dasar dari tindakan eksekusi penahanan ini merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 yang dikeluarkan pada 25 Juni 2026.
Dengan status hukum yang kini bersifat mengikat secara mutlak, Razman diwajibkan untuk menjalani hukuman kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan ini selaras dengan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain hukuman pidana penjara, Razman juga dikenai kewajiban untuk membayar denda materiil sebesar Rp200 juta. Berdasarkan amar putusan, apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman kurungan pengganti selama empat bulan.
Ketentuan hukum ini diperkuat setelah Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Razman. Putusan kasasi tersebut diambil oleh dewan majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan didampingi oleh hakim anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo pada tanggal 13 Mei 2026 lalu.
Perselisihan hukum ini berakar dari pengaduan yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam rangkaian proses persidangan di tingkat pertama, majelis hakim menilai Razman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut.
Kasus ini juga menyeret mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim. Dalam berkas perkara yang berkaitan, Iqlima dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Sebelum menempuh jalur kasasi, Razman sempat mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya tersebut kandas setelah Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa di tingkat kasasi, seluruh proses litigasi dan perdebatan hukum dalam perkara ini dinyatakan selesai. Penyerahan Razman ke Lapas Cipinang menandai akhir dari persidangan kasus pencemaran nama baik yang sempat menyita perhatian publik selama beberapa tahun terakhir.