Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Hp Ilegal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan tindakan tegas berupa penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026).

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Yusuf Afandi, memaparkan bahwa operasi penggeledahan ini menyasar empat lokasi berbeda. KPPBC Juanda digeledah atas dugaan kuat keterlibatan sebagai pintu masuk aktivitas penyelundupan telepon seluler (handphone) bekas secara ilegal.

Modus Operandi Manipulasi Dokumen Impor

Pihak kepolisian mensinyalir bahwa KPPBC Juanda dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan importir sebagai jalur masuk utama gawai ilegal dengan manifes dokumen yang dimanipulasi. Praktik menyimpang ini diduga telah berlangsung cukup lama, terhitung sejak kurun waktu tahun 2024 hingga 2026.

“Perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” jelas Yusuf dalam keterangan resminya pada Kamis (25/6/2026).

Penyelidikan awal mengindikasikan adanya persekongkolan erat antara pihak swasta dengan oknum penyelenggara negara. Terdapat dugaan kuat adanya aliran dana suap yang disetorkan kepada oknum pejabat pabean guna mempermudah proses administrasi serta pengeluaran barang-barang ilegal tersebut dari area kepabeanan.

Penyisiran Tiga Lokasi Lain dan Penyitaan Barang Bukti

Selain area kantor Bea dan Cukai Juanda, tim penyidik Kortas Tipikor Polri turut menyisir tiga lokasi krusial lainnya secara serentak, yakni Gudang Kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta dua rumah milik pihak terduga berinisial AY dan TS di Surabaya.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:

Gudang PT JAS: Dokumen fisik dan salinan data (mirroring) dari aplikasi CEISA sebanyak tiga kontainer.

Kediaman Terduga AY: Perhiasan emas seberat kurang lebih 22 gram, sertifikat tanah beserta bangunan, Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta BPKB kendaraan roda dua.

Kediaman Terduga TS: Lima unit ponsel genggam, rekaman kamera pengawas (CCTV), rekening koran perbankan, buku catatan pembagian uang haram, slip setoran bank, serta uang tunai senilai Rp165 juta dan mata uang asing sebesar SGD 14.200.

“Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam,” pungkas Yusuf. Tim penyidik kini tengah mendalami dokumen dan bukti elektronik yang disita guna mengungkap secara utuh jaringan korupsi importasi ilegal ini.[]