Kebakaran Rawa Tripa 2026: Karbon Menguap, Hukum Mandek

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

NAGAN RAYA – Alarm kerusakan ekologis kembali berbunyi nyaring di Provinsi Aceh. Berdasarkan analisis citra satelit terbaru, Kawasan Rawa Gambut Tripa kembali mengalami kebakaran hebat sepanjang paruh pertama Juni 2026, melalap ratusan hektar lahan basah penyimpan karbon dunia dalam hitungan minggu.

Temuan dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) berdasarkan citra satelit Planetscope tertanggal 9 dan 13 Juni 2026 menunjukkan luasan area yang hangus terbakar telah mencapai sekitar 605 hektar dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu. Titik api dilaporkan terkonsentrasi di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gelora Sawita Makmur (PT GSM), yang terpantau di sekitar Desa Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Melalui sensor satelit VIIRS dan MODIS, aktivitas titik api mula-mula terdeteksi sejak 27 Mei 2026 dan terus membara hingga 5 Juni 2026 dengan akumulasi sedikitnya 395 titik panas (hotspots). Karakteristik sebaran api di lapangan mengindikasikan adanya tindakan pembakaran yang disengaja demi mempermudah pembersihan lahan (land clearing).

Rawa Tripa, yang terintegrasi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), memegang fungsi krusial sebagai penyeimbang iklim global karena kapasitas penyerapan karbonnya (carbon sink) yang sangat dalam. Sebagai sistem penyokong kehidupan (life support system) pesisir barat-selatan Aceh, lahan gambut ini bertindak laksana spons hidrologis raksasa (sponge effect).

Fungsi ini vital untuk mencegah intrusi air laut, mempertahankan pasokan air tanah, serta memitigasi risiko bencana banjir maupun kekeringan bagi masyarakat sekitar. Kehancuran kawasan ini secara sistematis tidak hanya memicu degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (ireversibel), melainkan juga merampas hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman.

Tragedi kebakaran yang terus berulang ini menjadi kontras yang memprihatinkan jika disandingkan dengan rekam jejak putusan hukum lingkungan di Indonesia. Sejarah mencatat, perjuangan menyelamatkan Rawa Tripa sempat melahirkan deretan putusan hukum monumental berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap beberapa korporasi besar perusak lingkungan:

PT Kallista Alam: Dijatuhi hukuman denda pidana Rp3 miliar. Secara perdata, korporasi ini diwajibkan membayar ganti rugi materiil ke kas negara sebesar Rp114,3 miiliar dan biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp251,7 miliar (total Rp366 miliar). Direktur utamanya, Subianto, juga divonis 3 tahun penjara.

PT Surya Panen Subur II (PT SPS II): Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018, diwajibkan membayar ganti rugi materiil Rp136,8 miliar, membiayai restorasi lahan seluas 1.200 hektar senilai Rp302,1 miliar, serta denda pidana korporasi Rp3 miliar. Sejumlah pejabat lapangannya juga dijatuhi hukuman kurungan badan.

PT Gelora Sawita Makmur (PT GSM): Pada 29 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis PT GSM bersalah atas pembakaran hutan seluas 16 hektar di Darul Makmur pada tahun 2012 dan dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Kendati di atas kertas hukuman bernilai fantastis ini tampak menjanjikan efek jera (deterrent effect), realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Proses eksekusi perdata atas ganti rugi materiil dan pemulihan lahan gambut ini macet total di tingkat pengadilan negeri yang berwenang melakukan penyitaan aset.

Korporasi memanfaatkan celah hukum berbelit-belit mulai dari melayangkan gugatan perlawanan eksekusi (verzet) hingga mengalihkan kepemilikan asset untuk menghindari kewajiban finansial mereka [6]. Kelemahan eksekusi ini menciptakan impunitas gaya baru. Korporasi dinyatakan bersalah secara hukum, namun operasional bisnis mereka tetap berjalan normal dan meraup profit, sementara kubangan gambut yang rusak dibiarkan merana melepaskan karbon tanpa ada upaya restorasi nyata.

Kerusakan terencana dan berulang di Rawa Tripa ini tidak boleh lagi dipandang sebagai kasus pelanggaran lingkungan administratif biasa. Penjajahan alam demi keuntungan komersial instan ini telah bergeser menjadi tindakan ekosida penghancuran ekosistem massal berorientasi profit yang mengancam kelangsungan hidup manusia dan keanekaragaman hayati dalam jangka panjang.

Pemerintah dan lembaga peradilan didesak untuk mengambil tindakan luar biasa (extraordinary action) dengan mengeksekusi paksa denda pemulihan, menyita aset korporasi pembangkang, serta mencabut izin HGU mereka tanpa kompromi. Keadilan sejati bagi Rawa Tripa tidak boleh hanya berhenti pada ketukan palu hakim di ruang sidang, melainkan harus terwujud nyata hingga ke akar-akar gambut Tripa yang kembali membara.[]

 

Sumber: potretonline.com