Meresahkan Warga, Pemerintah Didesak Lakukan Penindakan Nyata Terhadap Tambang Ilegal di Beutong Ateuh

NAGAN RAYA – Maraknya aktivitas penambangan tanpa izin atau tambang ilegal di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, semakin memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret di lapangan, alih-alih hanya berfokus pada langkah pengawasan administratif semata.
Penolakan keras ini disuarakan karena warga khawatir kerusakan tutupan hutan hulu, pencemaran aliran sungai, serta terganggunya ekosistem alam akan semakin parah jika pembiaran terhadap aktivitas ekstraktif ilegal tersebut terus berlanjut.
Bagi masyarakat Aceh, Beutong Ateuh bukan sekadar wilayah geografis biasa, melainkan tanah ulayat adat yang sarat akan nilai sejarah perjuangan dan nilai spiritual keagamaan yang dihormati secara turun-temurun.
Pemerhati isu pemerintahan sekaligus perwakilan mahasiswa, Fadhil Maulana, menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki keberpihakan yang nyata terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Ia mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin pertambangan yang ada di kawasan hulu tersebut serta menindak tegas operasional tambang ilegal.
“Pemerintah harus belajar dari rentetan tragedi bencana ekologis yang pernah melanda daerah ini pada masa lalu. Langkah pencegahan dan proses hukum tidak boleh lambat agar kerusakan lingkungan di kawasan penyangga ini tidak semakin berlarut-larut,” ungkap Fadhil.
Fadhil menekankan bahwa aspek keterbukaan informasi dan komitmen keselamatan rakyat harus diletakkan sebagai prioritas utama dalam setiap perumusan kebijakan tata ruang. Otoritas pengawas diharapkan tidak sekadar memproduksi narasi pengawasan normatif di atas kertas, melainkan harus hadir dengan tindakan penertiban yang nyata di lapangan.
Jika pengabaian dan pembiaran terhadap perusakan alam hulu ini terus terjadi, ekosistem Beutong Ateuh dikhawatirkan akan mengalami kerusakan permanen. Dampak buruk dari kerusakan lingkungan tersebut nantinya harus ditanggung oleh masyarakat setempat berupa ancaman bencana alam susulan di masa depan.