Sindikat Tambang Liar: Bareskrim Jebloskan Dua Pimpinan PT SJU ke Tahanan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam jaringan penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga perdagangan komoditas emas hasil penambangan tanpa izin (PETI). Kedua tersangka juga disinyalir kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penahanan tersebut demi kelancaran proses hukum. Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah DHB, putra pengusaha Siman Bahar sekaligus mantan Direktur PT SJU periode Agustus 2021 hingga September 2022, serta VC yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SJU aktif.

Ade menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan diambil penyidik guna kepentingan jalannya proses penyidikan perkara korporasi ini. Kedua tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 16 Juni hingga 5 Juli 2026 mendatang.

Penetapan status hukum terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan intensif dari penyidikan kasus sebelumnya. Dalam perkara ini, penyidik Mabes Polri terlebih dahulu telah menetapkan tiga orang tersangka awal yang mengelola PT Semar Permata Emas Mulia atau Toko Emas Semar Nganjuk, yakni berinisial TW, DW, dan BSW.

Dari sirkuit pengembangan perkara tersebut, tim penyidik Dittipideksus berhasil mengamankan dua alat bukti baru yang sah menurut hukum. Temuan bukti-bukti tersebut mengarah kuat pada keterlibatan pihak luar yang diduga secara bersama-sama memfasilitasi rantai pasokan komoditas tambang ilegal ini agar tampak legal di pasar.

Sebelum akhirnya dijebloskan ke dalam rutan, kedua tersangka dilaporkan sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh penyidik pada pertengahan Juni lalu.

Namun, setelah penyidik melayangkan surat panggilan kedua, keduanya bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan maraton. Dalam proses interogasi tersebut, tersangka DHB dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh tim penyidik dalam pemeriksaan intensif yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan.[]