Revisi UUPA: Baleg DPR RI Usulkan Alokasi Dana Otsus Aceh Ditingkatkan Menjadi 2,5 Persen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengusulkan peningkatan alokasi dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui rancangan perubahan regulasi tersebut, besaran dana otsus diusulkan naik menjadi 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.

Formulasi usulan peningkatan anggaran ini telah dirumuskan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan legislatif kepada pihak eksekutif. Saat ini, DPR RI tengah menanti sikap dan respons resmi dari pihak pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa penambahan persentase dana otsus menjadi salah satu poin krusial dalam draf perubahan UUPA tersebut. Langkah ini diambil guna menjawab tantangan pembangunan di daerah ujung barat Indonesia itu.

Selain menaikkan nominal anggaran, draf revisi tersebut juga memuat usulan perpanjangan durasi penyaluran dana otsus Aceh, yang menurut regulasi saat ini dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

“Kami sudah merumuskan dan menuangkannya ke dalam draf rancangan tersebut bahwa usulan dari kami adalah sebesar 2,5 persen. Saat ini, kami tinggal menunggu bagaimana respons dan sikap resmi dari pemerintah,” ujar Ahmad Doli Kurnia saat memberikan keterangan di Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Langkah perbaikan alokasi ini diambil DPR setelah menyerap berbagai aspirasi langsung dari masyarakat Aceh, yang menginginkan adanya akselerasi nyata di bidang pembangunan daerah. Sebelumnya, besaran dana otsus yang dialokasikan untuk Aceh dipatok sebesar 2 persen dari total DAU nasional.

Namun, menimbang berbagai pekerjaan rumah pembangunan yang masih memerlukan perhatian serius, Baleg DPR menilai penambahan anggaran ini sangat diperlukan agar program kerja di Aceh dapat berjalan dengan lebih maksimal.

Peningkatan porsi dana otsus menjadi 2,5 persen tersebut diproyeksikan dapat memberikan dampak positif pada beberapa sektor penting, di antaranya:

Mempercepat penyediaan infrastruktur publik yang merata.

Meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat.

Memperkuat fondasi stabilitas ekonomi di tingkat daerah.

Meminimalisasi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Usulan revisi undang-undang ini disusun berdasarkan serangkaian diskusi serta penyerapan masukan dari berbagai elemen penting di Aceh, mulai dari pemerintah daerah, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga para tokoh masyarakat setempat.