Polres Aceh Utara Amankan 16 Motor Knalpot Brong

SEANTERONEWS.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara bergerak taktis guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan di jalan raya. Melalui patroli malam yang dilaksanakan pada Sabtu (13/6/2026), personel kepolisian berhasil menyita sedikitnya 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) di sekitar area Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon.
Langkah tegas ini diambil guna menjamin ketertiban umum, menjaga kenyamanan lingkungan warga, serta memitigasi risiko aksi balap liar yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Seluruh kendaraan roda dua yang melanggar ketentuan teknis tersebut langsung diangkut ke Mapolres Aceh Utara untuk diproses secara hukum.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara, AKP Sofyan Kurniawan, menerangkan bahwa langkah penertiban intensif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan demi mewujudkan situasi jalan raya yang aman dan kondusif.
“Penggunaan knalpot yang tidak standar ini sangat mengganggu kenyamanan warga karena polusi suara bising yang dihasilkannya. Selain itu, motor dengan knalpot bising sering kali terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” terang AKP Sofyan dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Para pengendara yang terjaring razia langsung dijatuhi sanksi administrasi berupa tilang. Namun, guna memberikan efek jera yang nyata agar pelanggaran tidak berulang, pihak kepolisian menetapkan prosedur sosial dan birokrasi berlapis yang wajib dipenuhi oleh pemilik sebelum diperkenankan membawa pulang kendaraan mereka:
Surat Pernyataan Bermaterai: Pemilik diwajibkan menyusun surat perjanjian tertulis yang menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot bising.
Konsekuensi Sosial: Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani dan diketahui secara sah oleh Orang Tua pelanggar, Camat, Kapolsek, Danramil, serta Geuchik (Kepala Desa) di domisili setempat.
Pemeriksaan Dokumen: Pengendara harus mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat proses pengambilan.
Wajib Ganti di Lokasi: Knalpot brong yang terpasang harus dilepas dan diganti langsung dengan knalpot standar pabrikan di Mapolres sebelum kendaraan diizinkan pulang.
Pihak Satlantas menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot bising dan patroli malam ini akan terus digencarkan secara konsisten di sejumlah titik rawan wilayah hukum Aceh Utara.
AKP Sofyan turut mengimbau kesadaran kolektif masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, untuk menghentikan penggunaan knalpot yang mengganggu ketertiban umum. Ia mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai sesama pengguna jalan demi memelihara ketenangan lingkungan bersama.[]