Kemensos dan DEN Demokan Sistem Digitalisasi Bansos

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperagakan sistem baru digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di hadapan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (10/6/2026).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerangkan bahwa digitalisasi ini merupakan pilar penting dalam reformasi tata kelola perlindungan sosial. Melalui pemanfaatan sistem digital, proses penentuan penerima manfaat diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mengacu pada data terkini.

“Sistem ini dirancang agar setiap pemohon bansos dapat segera mengetahui keputusan akhir pengajuan mereka, lengkap dengan alasan kelayakan atau ketidaklayakan. Langkah transparan ini krusial untuk menekan potensi perselisihan di lapangan sekaligus merawat kepercayaan publik,” tutur Saifullah Yusuf pada Kamis (11/6/2026).

Mekanisme Verifikasi Biometrik dan Integrasi Data

Dalam simulasi yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, proses pengajuan bansos diawali dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diikuti dengan otentikasi wajah (liveness detection).

Perwakilan dari DEN, Rahmat Danu Andika, mengonfirmasi bahwa teknologi tersebut mampu melakukan pencocokan data identitas pemohon secara instan dengan basis data kependudukan nasional.

“Sistem melakukan dua validasi utama. Pertama, memastikan pemohon adalah individu nyata di depan kamera gawai. Kedua, melakukan verifikasi langsung ke server Ditjen Dukcapil sebagai basis rujukan biometrik populasi Indonesia,” jelas Rahmat.

Setelah proses verifikasi wajah berhasil, sistem bekerja secara otomatis di balik layar untuk melakukan penelusuran silang (cross-reference) ke berbagai pusat data kementerian dan lembaga lain secara real time. Basis data yang dipindai mencakup catatan kepemilikan aset tanah, kepemilikan kendaraan bermotor, status keaktifan kerja dan besaran upah, hingga riwayat konsumsi daya listrik rumah tangga.

Transparansi Hasil dan Fitur Sanggah

Pada peragaan tersebut, sistem memberikan keputusan penolakan secara otomatis terhadap pemohon fiktif yang disimulasikan, lengkap dengan penjelasan detail mengenai kondisi ekonomi yang bersangkutan. Transparansi keputusan ini dinilai legislatif sebagai kemajuan penting dalam meminimalkan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

Kemensos menyadari kedinamisan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga sistem ini turut dilengkapi dengan fitur sanggah. Layanan ini memungkinkan warga negara untuk melakukan pengkinian data secara mandiri apabila terjadi perubahan status kesejahteraan di kemudian hari.

Saat ini, program digitalisasi bansos yang dikawal oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) tersebut telah melewati fase uji coba awal. Pemerintah kini tengah memperluas jangkauan implementasi sistem ke 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai bagian dari peta jalan transformasi digital nasional.[]