Wamenhaj Dahnil Bongkar Penipuan Badal Haji KBIHU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, membongkar dugaan sindikat penipuan terstruktur terkait layanan badal haji dan pembayaran denda haji (dam) yang menyasar jemaah asal Indonesia di Arab Saudi. Temuan kejanggalan ini memicu keputusan tegas pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) secara menyeluruh.

Dugaan penipuan ini diotaki oleh oknum pengurus salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang berkolusi dengan pemukim ilegal Indonesia (mukimin) di Arab Saudi. Total nilai transaksi gelap yang diendus oleh jajaran pengawas diperkirakan menyentuh angka Rp1,4 miliar.

Modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa badal haji untuk 140 orang jemaah dengan tarif miring, yakni berkisar Rp10 juta per kepala. Padahal, biaya operasional dasar untuk jemaah lokal (haji dakhili) di Arab Saudi paling murah berada di kisaran Rp40 juta per orang.

“Sangat tidak mungkin ada badal haji seharga Rp10 juta per orang. Angka itu tidak masuk akal dalam kalkulasi operasional di Saudi dan dipastikan merupakan modus penipuan fiktif,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak di Arab Saudi, Selasa (9/6/2026).

Penyelidikan mendalam dari kementerian juga menyingkap adanya penyelewengan dana kewajiban dam. Berdasarkan regulasi resmi (mandatory), pembayaran denda kurban harus disetorkan secara sah melalui platform yang dikelola oleh pemerintah Saudi, yakni Adahi.

Namun, oknum KBIHU tersebut memungut biaya sebesar 720 riyal dari setiap jemaah tanpa pernah menyetorkannya ke platform Adahi. Mereka justru membeli hewan kurban murah melalui jalur tidak resmi di bawah tangan via mukimin seharga 400-an riyal, kemudian menilep selisih keuntungannya.

Kasus ini terkuak berkat laporan kritis jemaah yang mencurigai ketiadaan bukti resi fisik (receipt) pembayaran dari sistem Adahi. Setelah dilakukan interogasi intensif oleh pihak kepolisian dan tim pengawas, kejanggalan sistemik ini akhirnya terbukti.

Pemerintah Indonesia memastikan akan mengambil tindakan hukum tanpa kompromi. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional lembaga, kasus penggelapan dana ini akan diseret ke ranah hukum pidana.

“Karena locus delicti penipuan berada di wilayah hukum Arab Saudi dan korbannya adalah jemaah kita, kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan aparatur penegak hukum di tanah air,” tambah Wamenhaj.

Detail mengenai nama-nama KBIHU yang terlibat dalam sindikat ini akan diumumkan secara terbuka kepada publik besok, Rabu (10/6/2026), melalui tim juru bicara bersama Ditjen Pengendalian, Irjen, serta Direktorat Bina Haji dan Umrah.

Dahnil tidak menampik adanya resistensi dan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu atas langkah penertiban ini. Upaya merapikan tata kelola haji yang dicanangkan Kementerian Haji dan Umrah sering kali berhadapan dengan kartel haji sistematis yang selama ini mengeruk keuntungan sepihak dari ketidaktahuan jemaah.

“Banyak yang tidak menyukai langkah saya dan Pak Menteri karena jaringan kartel haji ini terlanjur sistematis. Ironisnya, para pelaku penipuan ini sebenarnya mengerti ilmu agama dan fikih. Kami berkomitmen penuh membina KBIHU yang tulus membimbing umat, namun kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi mereka yang menjadikan ibadah suci jemaah sebagai komoditas bisnis ilegal,” pungkas Dahnil.[]