Imigrasi Meulaboh Cek Izin Tinggal 6 WNA di Aceh Selatan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

MEULABOH – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh bergerak cepat menindaklanjuti laporan koordinasi dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan pedalaman Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Sebelumnya, jajaran kepolisian mengamankan keenam warga asing tersebut pada Jumat (5/6/2026) guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas mereka di area perkebunan rakyat.

Merespons laporan kepolisian tersebut, jajaran Kantor Imigrasi Meulaboh segera melakukan verifikasi dokumen dan pelacakan data perlintasan para WNA melalui sistem keimigrasian terintegrasi. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa keenam warga negara Tiongkok tersebut secara legal memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Indeks C2 yang statusnya masih aktif dan berlaku sah di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menjelaskan bahwa pihak korporasi sponsor yang mendatangkan para pekerja asing tersebut sebelumnya telah menyampaikan laporan pemberitahuan resmi mengenai agenda kedatangan mereka ke Kabupaten Aceh Selatan.

“Kehadiran mereka di wilayah Kluet Tengah ditujukan untuk melakukan peninjauan lapangan (site visit) dalam rangka studi kelayakan teknis serta penjajakan potensi investasi di daerah tersebut,” ungkap Nicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Meskipun dokumen administrasi awal dinyatakan lengkap, Imigrasi Meulaboh tetap bersikap waspada. Nicky menegaskan bahwa setiap aduan dan laporan dari masyarakat mengenai pergerakan orang asing akan selalu ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah pengawasan administratif maupun pemeriksaan lapangan.

“Komitmen kami adalah menjamin bahwa seluruh aktivitas warga asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Meulaboh berjalan dengan tertib dan mematuhi seluruh koridor hukum keimigrasian yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah pengawasan nyata, Kantor Imigrasi Meulaboh telah menerjunkan personel dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) ke lokasi di Kabupaten Aceh Selatan guna memantau secara langsung kesesuaian aktivitas para WNA di lapangan dengan izin tinggal yang mereka kantongi.

Langkah taktis pengawasan lapangan ini dijalankan secara sinergis bersama jajaran instansi pengamanan daerah lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Nicky mengimbuhkan bahwa penguatan koordinasi di antara para anggota Timpora sangat efektif dalam memastikan setiap pergerakan orang asing di wilayah barat-selatan Aceh dapat dideteksi dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik sesuai regulasi perundang-undangan.

Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi Meulaboh masih menunggu laporan perkembangan komprehensif dari Tim Inteldakim di lapangan sebelum memutuskan langkah administratif berikutnya.[]