KPK Diduga Tebang Pilih Usut Kasus Suap Bea Cukai

SEANTERONEWS.com – Penanganan kasus dugaan suap dan aliran dana ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik tajam.
KPK dinilai bersikap tebang pilih karena hanya berfokus pada satu korporasi, padahal fakta persidangan kasus suap petinggi PT Blueray Cargo secara terang benderang mengungkap keterlibatan entitas bisnis lain serta sejumlah nama pengusaha yang diduga menyetor upeti secara rutin.
“Fakta persidangan membuktikan secara jelas bahwa PT Blueray Cargo bukanlah satu-satunya pihak penyetor dana ilegal. Ada keterlibatan PT Infinity International yang memberikan setoran berkala, serta laporan keterlibatan dari kalangan pengusaha rokok.
Kami mempertanyakan alasan KPK yang tampak masih membatasi fokus penyidikan pada satu warna saja, padahal peta perkara ini sudah mulai benderang,” ujar analis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Kesaksian Eks Karyawan PT Infinity International
Sengkarut aliran dana ini terungkap secara rinci melalui kesaksian Antonius Sidauruk, mantan staf PT Infinity International milik pengusaha Ali Susanto alias Ali Medan. Di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, Antonius mengakui adanya aliran dana bulanan dari PT Infinity yang ditujukan kepada Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Antonius membeberkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan melalui sejumlah perantara yang diidentifikasi bernama Arif, Rudi, dan Susi. Kedekatan hubungan tersebut kian dipertegas dengan pengakuannya bahwa ia bekerja di PT Infinity sejak tahun 2021 atas rekomendasi langsung dari Orlando.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan instruksi khusus pada Maret 2025 di mana ia diminta menyewa unit apartemen atas nama pribadinya. Apartemen tersebut diduga dipersiapkan untuk memfasilitasi kebutuhan pribadi Orlando setelah ditarik bertugas ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.
Disparitas Penjaluran Barang: Jalur Merah vs Jalur Hijau
Kejanggalan lain yang mengemuka dalam persidangan adalah ketimpangan data penjaluran kepabeanan barang impor (clearance) milik masing-masing korporas. Berdasarkan data tabel analisis intelijen yang dipaparkan oleh saksi Fillar Marindra, rata-rata rasio pemeriksaan fisik (jalur merah) milik PT Infinity berada di bawah angka 30 persen.
Kondisi tersebut kontras dengan perlakuan yang diterima oleh PT Blueray Cargo. Dalam serangkaian persidangan, terungkap bahwa kontainer milik Blueray justru terus-menerus dimasukkan ke dalam kategori pemeriksaan jalur merah dengan persentase sangat tinggi, mencapai 80 hingga 90 persen.
Antonius mengonfirmasi bahwa selama ia mengurusi proses kepabeanan untuk PT Infinity, seluruh aktivitas impor perusahaan berjalan lancar tanpa mengalami kendala berarti di pelabuhan. Hal ini memicu kecurigaan kuat adanya korelasi langsung antara setoran upeti rutin dengan kemudahan fasilitas jalur hijau yang diberikan oknum petugas kepabeanan.
Ancaman Jalur Merah dan Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Dugaan pemerasan juga dikuatkan oleh kesaksian Sri Pangestuti alias Tuti, pengusaha importir jalur udara. Tuti mengaku sempat menerima ancaman langsung dari oknum tertentu bahwa komoditas impor udara miliknya akan terus dipersulit di jalur merah apabila dirinya menolak bergabung dengan kelompok penyuap.
Tuti juga menceritakan keluhan dari manajemen Blueray yang merasa kecewa karena pengapalan barang mereka tetap dipersulit di jalur merah, meskipun perusahaan telah menyerahkan sejumlah dana upeti dalam jumlah besar.
Bagi Gautama, akumulasi fakta persidangan ini sudah lebih dari cukup bagi KPK untuk segera melebarkan sayap penyidikan ke korporasi lain yang disebut di pengadilan.
“Apabila nama PT Infinity International, pengusaha rokok, maupun pihak-pihak lainnya telah disebut secara terang dalam persidangan, maka semua pihak tersebut wajib diuji dan diperlakukan dengan standar hukum yang sama. KPK harus menghindari asumsi publik bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi sementara pihak lain dikorbankan,” tegas Gautama.
Klarifikasi dan transparansi dari KPK dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Langkah proaktif KPK dalam menelusuri seluruh aktor yang terungkap di persidangan akan menjadi bukti bahwa institusi antirasuah tersebut tetap bekerja secara profesional, objektif, dan terbebas dari persepsi tebang pilih.[]