ASGAS RI Dorong Hukuman Mati Koruptor & Pemulihan Aset

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Kepala Agen Spesial Garuda Sakti Republik Indonesia (ASGAS RI), Prajaya Gantari Surobesari, menegaskan bahwa penanggulangan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia tidak lagi bisa diselesaikan menggunakan pendekatan konvensional.

Mengingat sifat kejahatan kerah putih tersebut yang kompleks dan sistemik, diperlukan terobosan penegakan hukum yang luar biasa, berani, terpusat, dan berkelanjutan demi mengawal misi Indonesia Emas 2045.

Langkah luar biasa ini dinilai semakin mendesak, terutama pada kasus-kasus mega-korupsi yang terbukti merugikan kepentingan strategis nasional, melumpuhkan akselerasi pembangunan, serta mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas.

“Indonesia harus berani mengambil keputusan radikal. Dalam konteks penegakan hukum bagi para pelaku korupsi kelas kakap, penerapan sanksi berupa hukuman mati dan penjara seumur hidup sangat patut dipertimbangkan serta diimplementasikan secara tegas,” ujar Prajaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

Prajaya melayangkan kekhawatiran atas kecenderungan vonis pengadilan saat ini yang dinilai belum setara dengan skala kerusakan sosial-ekonomi yang ditimbulkan pelaku, ditambah lagi dengan adanya pemberian remisi hukuman secara berkala.

Menurutnya, jika pembiaran ini terus berjalan tanpa ada koreksi, hal tersebut akan menjelma menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional di masa depan.

Meskipun mengapresiasi keberadaan kurikulum dasar anti-korupsi sejak usia dini serta pelatihan integritas bagi para aparatur sipil negara (ASN), Prajaya menilai instrumen tersebut belum memadai untuk melahirkan efek pencegahan (deterrence effect) yang optimal.

Guna memperkuat benteng moral para penyelenggara negara, ASGAS RI tengah merumuskan sebuah kajian metode edukasi baru yang mengintegrasikan pembelajaran berbasis pengalaman langsung (experiential learning) dengan pendekatan pencegahan psikologis (psychological deterrence).

Dalam gagasan tersebut, setiap calon pejabat publik diwajibkan mengikuti program orientasi khusus berupa kunjungan edukatif langsung ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kasus korupsi dan pencucian uang.

Melalui metode ini, para calon pengambil kebijakan diharapkan dapat menginternalisasi konsekuensi hukum, sosial, ekonomi, serta tekanan psikologis yang harus ditanggung akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Langkah preventif ini nantinya akan diperkuat melalui kampanye kesadaran kejut (shock awareness) yang mengekspos secara nyata dampak buruk korupsi terhadap penurunan mutu fasilitas kesehatan, kerusakan infrastruktur publik, serta kemiskinan masyarakat bawah.

Di sisi lain, Prajaya mengamati bahwa modernisasi sistem perekonomian serta pemanfaatan teknologi informasi lintas batas saat ini telah membuka celah baru bagi para sindikat kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka agar sulit dilacak.

Guna memotong rantai kejahatan ekonomi yang semakin rumit ini, Indonesia wajib memadukan langkah penegakan hukum pidana dengan skema pemulihan aset (asset recovery) secara simultan, tegas, dan konsisten.

Langkah pemulihan aset difokuskan untuk memutus aliran keuntungan finansial hasil kejahatan agar pelaku kehilangan daya dukung ekonominya. Sementara itu, penegakan pidana bertugas melipatgandakan risiko hukum guna memicu efek jera yang nyata.

Integrasi kedua instrumen hukum ini diyakini akan menjadi pilar utama untuk memperkuat stabilitas keuangan nasional serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dan tata kelola negara.[]