Korupsi Imipas, Rieke Sebut Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Kasus dugaan rasuah terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama pejabat teras di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapat perhatian serius dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan sorotan tajam terhadap pengusutan kasus tersebut.

Rieke menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati rangkaian proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa apabila dugaan penyelewengan dalam penerbitan visa dan layanan keimigrasian ini terbukti benar, dampaknya sangat berbahaya karena menyangkut pertahanan negara.

“Persoalan ini bukan lagi sekadar tindak pidana korupsi keuangan biasa, melainkan sebuah ancaman langsung terhadap keutuhan serta kedaulatan negara,” tegas Rieke dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/6/2026).

Pintu Masuk Ancaman Keamanan Nasional

Menurut Rieke, fungsi keimigrasian tidak boleh dipandang sempit hanya sebagai penyedia layanan administrasi publik biasa. Imigrasi merupakan instrumen kedaulatan negara untuk memfilter, mengendalikan, dan mengawasi lalu lintas setiap orang yang melintasi tapal batas wilayah hukum Indonesia.

Melalui kewenangan inilah, negara menjalankan fungsi vitalnya dalam melindungi ketertiban umum, menjaga kepentingan ekonomi nasional, serta menjamin keselamatan warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, celah korupsi sekecil apa pun di sektor ini akan berdampak fatal.

“Ketika otoritas keimigrasian justru dijadikan barang dagangan atau objek transaksi koruptif, kerugiannya tidak lagi diukur dari aspek materi. Yang dipertaruhkan di sini adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan bangsa kita sendiri,” tambah Rieke.

Butuh Pembenahan Sistemik, Bukan Sekadar Ganti Wadah

Rieke juga menilai kasus hukum ini menjadi alarm keras bahwa pembentukan kementerian baru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan membawa perubahan berarti apabila tidak disertai dengan perbaikan fundamental pada sistem tata kelola, penguatan pengawasan internal, peningkatan integritas birokrasi, serta digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila praktik lancung ini terbukti telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang rapi, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kerapuhan sistem pengawasan yang akut.

“Jika penyelewengan ini terjadi secara terencana dan dalam kurun waktu yang panjang, masalahnya bukan lagi di tingkat personal pelaku. Kondisi ini memperlihatkan kelemahan sistemik dalam sistem pengendalian internal, mekanisme audit pelayanan, serta sinkronisasi data antar-lembaga negara,” paparnya.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa celah korupsi di gerbang imigrasi berisiko membuka karpet merah bagi maraknya tindak kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, sindikat perdagangan manusia, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga potensi infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.

“Karena itu, penindakan hukum oleh aparat harus berjalan tanpa kompromi. Lebih dari itu, pemerintah harus menjadikan momentum pahit ini sebagai langkah evaluasi total guna merombak sistem keimigrasian nasional menjadi lebih kokoh dan transparan,” pungkas Rieke.