Polda Metro Jaya Periksa Saiful Mujani Kasus Penghasutan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pengamat politik senior, Saiful Mujani. Pemeriksaan tersebut didasarkan atas laporan kepolisian terkait dugaan tindakan penghasutan melalui pernyataan yang disampaikan dalam sebuah forum diskusi publik.

Proses klarifikasi hukum ini dilangsungkan di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026) kemarin.

Pemeriksaan terhadap pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga berakhir pada pukul 16.25 WIB. Selama sesi pemeriksaan, tim penyidik melayangkan 37 butir pertanyaan yang wajib dijawab oleh Saiful.

Fokus interogasi tersebut mengarah pada substansi pernyataan verbal Saiful dalam acara bertajuk “Halalbihalal Pengamat” yang diselenggarakan di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, yang rekaman videonya kemudian tersebar luas di media sosial.

“Pertanyaan dari penyidik berfokus pada substansi pernyataan saya dalam acara di Utan Kayu yang menyebar di internet. Penyidik meminta saya untuk memberikan penjelasan utuh mengenai kalimat terkait opsi konsolidasi publik untuk menjatuhkan kepemimpinan Prabowo,” jelas Saiful kepada awak media setelah menyelesaikan agenda pemeriksaan.

Di hadapan jajaran penyidik Subdit Kamneg, Saiful menyatakan telah memberikan jawaban dan penjelasan yang kooperatif atas seluruh poin pertanyaan yang diajukan. Ia meluruskan konteks pernyataan yang sempat memicu kontroversi tersebut.

Saiful menerangkan bahwa dirinya memandang upaya membangun kekuatan kolektif berskala besar untuk mendesak pergantian kekuasaan merupakan hal yang rumit untuk diwujudkan. Oleh sebab itu, dirinya melayangkan wacana tersebut sebagai pertanyaan retoris demi melihat respons khalayak luas.

“Saya sampaikan bahwa mengonsolidasikan publik menjadi sebuah gerakan besar untuk menjatuhkan pemerintahan itu sulit. Karena itu, sifat pernyataan saya adalah melempar pertanyaan ke publik agar mereka sendiri yang menilai. Mengapa opsi aksi massa damai sempat disebut, itu karena saluran-saluran aspirasi demokratis lainnya dinilai mengalami hambatan,” tambahnya.

Sebelum pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat yang menyasar Saiful Mujani atas tuduhan penghasutan.

Salah satu laporan resmi dilayangkan oleh seseorang bernama Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Pengaduan tersebut telah teregistrasi secara sah di kepolisian dengan nomor berkas LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna menentukan kelanjutan proses hukum perkara ini.[]