Penyitaan Aset Korupsi BGN Jadi Kunci Pulihkan Negara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. Langkah penyitaan aset terhadap para tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta jajarannya, dinilai menjadi instrumen paling krusial dalam menuntaskan perkara ini.

Pentingnya penyelamatan aset negara ini ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi pidana penjara bagi para koruptor, melainkan harus dibarengi dengan pengembalian harta yang telah diselewengkan.

“Secara umum, arah pemberantasan korupsi di Indonesia kini tidak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan asset recovery atau pemulihan aset negara,” ujar Didik melalui pernyataan tertulis di akun media sosial X miliknya, Jumat (5/6/2026).

Didik menambahkan bahwa tindakan penyitaan di fase awal sangat penting guna mencegah potensi pemindahtanganan atau penyembunyian harta hasil kejahatan oleh para tersangka.

Dalam penanganan kasus hukum saat ini, mekanisme penyitaan dirasa kian akuntabel seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Didik menyebut regulasi anyar ini memberikan koridor yang lebih ketat sekaligus transparan, namun tetap melindungi hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Merujuk pada ketentuan Pasal 179 ayat (4) dan (5) KUHAP Baru, pihak penyidik diberikan kewenangan untuk menyita harta kekayaan milik tersangka demi menjamin pembayaran restitusi. Tindakan ini harus mengantongi izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Apabila berada dalam situasi mendesak yang melibatkan benda bergerak, penyidik diperbolehkan melakukan penyitaan terlebih dahulu. Namun, mereka wajib mengajukan persetujuan kepada pengadilan dalam tenggat waktu paling lambat lima hari kerja,” terang Didik.

Ia juga menggarisbawahi apabila pengadilan menolak permohonan tersebut, maka barang yang disita harus segera dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Selain KUHAP Baru, payung hukum konvensional seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap menjadi senjata utama bagi jaksa penuntut umum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, perampasan harta benda dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa berhak menyita dan melelang harta pribadi mereka. Di samping itu, jalur perdata lewat Pasal 32 hingga Pasal 34 UU Tipikor juga menyediakan ruang alternatif untuk memulihkan aset negara.

Guna memperkuat taji penegak hukum ke depan, Didik menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu terus didorong. Salah satu klausul yang dinilai progresif dalam rancangan tersebut adalah skema non-conviction based asset forfeiture—yakni perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pidana tetap, terutama dalam kondisi tertentu seperti tersangka yang melarikan diri atau meninggal dunia.

Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan BGN, Didik menyatakan dukungannya terhadap langkah taktis yang diambil oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Tim Jampidsus diketahui telah bergerak cepat dengan menggeledah kantor BGN serta beberapa lokasi terkait. Didik optimis bahwa penyidik akan menelusuri secara terperinci setiap aliran dana maupun aset pribadi yang diduga kuat bersumber dari penyimpangan dana program MBG tersebut.

“Jika bukti permulaannya telah tercukupi dan mendapat lampu hijau dari pengadilan, seluruh aset tersebut nantinya dapat dirampas dan dilelang demi memulihkan kerugian negara melalui putusan hakim,” pungkas Didik.[]