KPK Usut Dugaan Korupsi Layanan SMS BUMN Senilai Rp2 T

SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan kasus rasuah dalam proyek pengadaan infrastruktur berbasis digital. Kasus ini menyasar pada proyek penyediaan layanan pemberitahuan atau notifikasi transaksi perbankan via pesan singkat (SMS) di dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dugaan penyelewengan dalam proyek teknologi informasi ini ditengarai telah memicu kebocoran anggaran negara dalam skala besar. Lembaga antirasuah menaksir nilai kerugian yang dialami negara akibat kasus tersebut tergolong sangat fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perihal langkah hukum terbaru yang diambil oleh tim penyidik dalam mengusut tuntas proyek digitalisasi perbankan tersebut. Berdasarkan hasil kajian dan penghitungan awal oleh pihak terkait, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan menyentuh angka yang sangat besar.
“Estimasi awal dari dugaan penyimpangan ini menunjukkan potensi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni dilaporkan mendekati Rp2 triliun,” terang Budi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Budi juga menegaskan bahwa penyelidikan hingga dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan murni bersumber dari temuan baru yang dihimpun oleh tim internal KPK. Langkah hukum ini dipastikan berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan berkas perkara ataupun kasus korupsi lain yang sebelumnya pernah ditangani oleh KPK.
Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah tersebut hingga kini belum membeberkan atau menetapkan figur yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
KPK memilih menggunakan strategi penyidikan umum terlebih dahulu guna memperkuat alat bukti dan memetakan peran masing-masing pihak di dua perusahaan pelat merah tersebut. Melalui mekanisme ini, tim penyidik memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi-saksi kunci.
Menurut penjelasan Budi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum tersebut baru saja diterbitkan secara legal oleh pihak penyidik pada hari ini.
“Sprindik umum ini resmi dikeluarkan per hari ini oleh tim penyidik guna mendalami lebih lanjut mekanisme pengadaan layanan di dua BUMN bersangkutan serta memastikan pihak-pihak mana saja yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Budi.[]