Paradoks Tambang Aceh: Blok Andaman Ditunda, IUP Emas Melejit

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) dinilai memperlihatkan sebuah paradoks regulasi.

Di satu sisi, pemerintah daerah bersikap sangat protektif terhadap proyek migas lepas pantai, namun di sisi lain, keran perizinan tambang emas darat justru mengalir deras.

Dua dinamika kebijakan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pengamat lingkungan dan tata kelola pemerintahan di Serambi Mekkah.

Pada permulaan tahun 2026, publik sempat diramaikan oleh langkah diplomatis Gubernur Aceh yang melayangkan surat resmi kepada Kementerian ESDM guna menangguhkan persetujuan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) proyek gas raksasa Blok Andaman.

Mualem secara tegas menyatakan bahwa Aceh tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam eksploitasi migas tersebut. Pemerintah Aceh menuntut agar pemrosesan gas dilakukan di darat, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, guna menggerakkan ekonomi riil masyarakat lokal, alih-alih menggunakan skema kapal kilang terapung (FPSO) di laut lepas.

Namun, ketegasan di sektor gas tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan di sektor pertambangan mineral logam darat. Sepanjang tahun 2025, birokrasi perizinan mencatatkan aktivitas yang sangat intensif dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas emas baru di Aceh.

Setidaknya terdapat delapan perusahaan baru yang berhasil mengamankan konsesi tambang emas setelah pasangan Mualem-Dek Fadh resmi memegang tampuk kepemimpinan daerah.

Akselerasi penerbitan konsesi baru ini tercatat berlangsung dalam dua fase besar sepanjang tahun 2025 :

Fase Pertama (April 2025): Pemerintah menerbitkan izin operasi untuk PT Acsel Makmur Alam serta PT Tunas Mandiri Persada yang berlokasi di Aceh Selatan.

Fase Kedua (November 2025): Menyusul terbitnya konsesi untuk PT Mineral Mega Sentosa di Aceh Selatan dan PT Aceh Jaya Alam Mineral di Aceh Jaya.

Seluruh perizinan baru yang diterbitkan pada kurun waktu tersebut memiliki masa berlaku jangka panjang, yakni aktif hingga tahun 2033 mendatang. Kencangnya laju penerbitan izin pada periode 2024–2025 ini memicu lahirnya istilah “gelombang emas baru” korporasi di Aceh.

Akumulasi 101 Ribu Hektare Konsesi Emas di 21 Korporasi

Secara akumulatif hingga tahun 2026, data inventarisasi pertambangan mencatat terdapat 21 entitas usaha pemegang izin pertambangan emas dengan cakupan wilayah konsesi mencapai kisaran 101.276,77 hektare.

Sebaran lahan eksploitasi terluas berada di wilayah administratif Aceh Tengah dengan cakupan 37.428 hektare (36,95%), disusul oleh Gayo Lues sebesar 34.550 hektare (34,13%). Sisa porsi wilayah konsesi lainnya tersebar dalam skala lebih kecil di Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Jaya.

Di tengah masifnya perizinan baru, beberapa izin lama dilaporkan akan segera berakhir masa berlakunya pada tahun 2026, termasuk izin milik PT Gayo Mineral Resources dan PT Linge Mineral Resources. Sementara itu, beberapa izin dari korporasi lain seperti PT Bumi Mulya Energi dan PT Sumber Berkah Energi di Aceh Jaya, serta CV Blang Leumak Raya dan PT Aurum Indo Mineral di Aceh Selatan terpantau telah kedaluwarsa sejak periode 2023–2024.

Maraknya izin eksplorasi dan eksploitasi emas berskala korporasi ini memicu kekhawatiran dari lembaga swadaya masyarakat. Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan serius mengenai dampak ekologis dari aktivitas penambangan tersebut.

IDeAS menekankan bahwa transparansi dalam rantai perizinan pertambangan mutlak diperlukan. Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat Aceh dapat mengawasi sejauh mana kekayaan alam mereka dikuras, serta memastikan kontribusi ekonomi yang dihasilkan benar-benar kembali ke kas daerah untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar meninggalkan kerusakan lingkungan jangka panjang.[]