OTT KPK Imigrasi: Eks Plt Dirjen Hingga Kakanwil Ditangkap

SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik lewat operasi penindakan hukum berskala besar. Melalui operasi senyap yang dilangsungkan sejak Rabu (3/6/2026) kemarin, lembaga antirasuah tersebut berhasil membongkar dugaan praktik suap di lingkungan keimigrasian nasional.
Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) lintas provinsi tersebut mengamankan belasan orang yang disinyalir kuat terlibat dalam lingkaran rasuah pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim satuan tugas penindakan KPK bergerak secara simultan di tiga wilayah provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali.
Hingga menjelang konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, tim penyidik tercatat telah mengamankan total 17 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari keseluruhan pihak yang berhasil kami amankan di lapangan, sebanyak delapan orang di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN). Sementara sembilan orang lainnya berasal dari sektor swasta,” terang Budi.
Operasi penindakan kali ini menyeret sejumlah nama pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu figur pertama yang dikonfirmasi terjaring operasi di lapangan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
KPK kemudian melakukan pengembangan kasus secara cepat di wilayah Jawa Barat dan menangkap Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Budi membenarkan bahwa eks pejabat tinggi imigrasi yang berinisial G tersebut turut dibawa oleh petugas untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain klaster aparatur negara, satgas KPK juga meringkus beberapa orang dari unsur swasta yang terdeteksi berada di daerah Bali. Setidaknya dua orang dari pihak swasta dilaporkan berhasil diamankan saat petugas bergerak melakukan penyergapan di wilayah Pulau Dewata tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan sengkarut kongkalikong dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga asing.
Praktik transaksional yang dibidik oleh penyidik difokuskan pada tata cara penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia. Selain KITAP, aliran dana ilegal tersebut diduga kuat mengalir untuk mempermudah serta mempercepat kepengurusan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi penindakan terintegrasi ini, tim KPK turut melakukan penyitaan terhadap berbagai aset berharga yang dijadikan sebagai barang bukti perkara. Petugas di lapangan mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor, baik berupa mobil mewah maupun sepeda motor milik pihak-pihak terkait.
Selain aset fisik, KPK menyita simpanan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, khususnya pecahan Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Tak hanya valas, tumpukan logam mulia berupa emas murni juga turut disita dari tangan para terduga pelaku korupsi tersebut.
Hingga saat ini, tim satgas KPK dilaporkan masih terus bergerak aktif di lapangan untuk melakukan proses verifikasi, penimbangan, serta pendataan detail jumlah barang bukti sebelum status hukum para terperiksa ditetapkan secara resmi dalam waktu 1×24 jam.[]