Korupsi Chromebook: Pengamat Soroti Pledoi Nadiem

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Pembelaan diri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) masa jabatan 2019–2024, Nadiem Makarim, dinilai sebagai langkah pembelaan hukum yang lazim dilakukan. Sikap menyatakan diri tidak bersalah atas tuduhan rasuah merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses persidangan.

Pandangan tersebut dikemukakan oleh Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, pada Rabu (3/6/2026). Komparasi dan analisis ini muncul setelah Nadiem membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) kemarin.

“Tetapi jika Nadiem membangun narasi bahwa penegakan hukum dalam kasusnya ini dipaksakan, direkayasa, atau dikriminalisasi, pandangan tersebut menjadi kurang proporsional,” ungkap Erizal.

Pledoi dan Bayang-Bayang Tuntutan Berat

Dalam pembacaan pledoinya, pendiri Gojek tersebut secara konsisten membantah dakwaan penyelewengan dana pengadaan komputer jinjing di lingkungan instansi yang pernah dipimpinnya. Nadiem mengklaim bahwa berdasarkan keterangan para saksi fakta serta keterangan ahli selama proses persidangan, tidak ditemukan pemenuhan unsur-unsur pidana korupsi yang sah seperti yang dituduhkan jaksa.

Persidangan ini memang menjadi sorotan karena tuntutan pidana yang sangat masif. Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (13/5/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, ia dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Apabila nominal ganti rugi tersebut tidak diserahkan, ia terancam hukuman subsider berupa tambahan masa pidana selama 9 tahun. Akibatnya, Nadiem kini menghadapi ancaman total hukuman mencapai 27 tahun kurungan.

Tidak Dapat Disamakan dengan Kasus Tokoh Lain

Lebih jauh, Erizal menyoroti adanya kecenderungan menyamakan duduk perkara hukum Nadiem Makarim dengan kasus hukum yang dihadapi tokoh publik lainnya, seperti Tom Lembong atau Hasto Kristiyanto. Menurutnya, analogi tersebut tidak memiliki dasar politik yang serupa.

Ia menjabarkan perbedaan mendasar dalam peta konflik politik para tokoh tersebut. Tom Lembong dicopot dari jabatannya sebagai menteri di tengah jalan oleh Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil sikap berseberangan politik dengan menjadi bagian dari tim pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres lalu.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto secara konsisten memosisikan dirinya dalam garis politik yang berlawanan dengan kepemimpinan nasional era tersebut. Hal ini berbeda dengan Nadiem Makarim yang menyelesaikan masa baktinya secara penuh tanpa riwayat ketegangan politik terbuka.

“Bagaimana mungkin posisi Nadiem bisa disetarakan dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Tom Lembong jelas diberhentikan Jokowi di tengah jalan dan menjadi tim sukses oposisi. Kalau Hasto Kristiyanto, sudah dipahami publik sebagai oposisi bebuyutan,” pungkas Erizal.[]