Polisi Usut Kebun Sawit Ilegal di SM Rawa Singkil

SEANTERONEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap latar belakang aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Langkah hukum ini diambil guna membongkar keterlibatan jaringan atau aktor intelektual lain dalam upaya alih fungsi lahan lindung tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini diarahkan untuk menelusuri asal-usul dokumen atau “izin khusus” yang diklaim oleh para tersangka. Polisi berupaya memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum tertentu yang memfasilitasi pembagian lahan negara tersebut kepada kelompok tani di wilayah sekitar.
“Kami terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada pihak lainnya terlibat atau tidak. Pendalaman kasus ini juga untuk memastikan dari mana mereka mendapatkan izin membuka lahan untuk perkebunan sawit di kawasan lindung,” terang Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli preventif yang digelar oleh tim gabungan. Tim ini terdiri dari personel Polres Aceh Selatan, satuan Brimob, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, serta jajaran Koramil Trumon.
Saat menyisir area dalam SM Rawa Singkil, petugas mendeteksi suara bising gergaji mesin (chainsaw) yang bersumber dari dalam kawasan hutan. Tim gabungan segera bergerak mendekati lokasi suara dan mendapati aktivitas penebangan pohon secara ilegal.
Dua orang pekerja yang tengah melakukan pembersihan lahan (land clearing), masing-masing berinisial S (39) dan H (54), langsung diamankan tanpa perlawanan. Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, tersangka S dan H mengaku bahwa mereka hanya bekerja berdasarkan instruksi dari seorang pria berinisial HA (37). HA diduga merupakan pihak yang mengoordinasikan pembersihan lahan konservasi tersebut untuk dijadikan area perkebunan kelapa sawit.
Berbekal keterangan kedua pekerja tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HA di lokasi terpisah. Berdasarkan data identitas para pelaku, dua di antaranya merupakan warga lokal Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan satu tersangka lainnya diketahui berasal dari luar Provinsi Aceh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membuka lahan atas perintah HA. HA menyuruh keduanya membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” pungkas Kasat Reskrim.
Penyidik Polres Aceh Selatan saat ini masih terus memeriksa para tersangka secara intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.[]