Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dipastikan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya pada pekan pertama Juni 2026. Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
Illiza mengemukakan bahwa penyaluran tunjangan ini dirancang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para abdi negara sekaligus kepedulian sosial untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga, terutama biaya pendaftaran sekolah menjelang dimulainya tahun pelajaran baru.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza pada Selasa (2/6/2026).
Guna merealisasikan kebijakan ini, Pemko Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran total senilai Rp25 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data administratif pemerintah setempat, dana segar tersebut diproyeksikan untuk menyasar kebutuhan hidup 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain kelompok pegawai tersebut, alokasi anggaran ini juga mencakup pembayaran bagi para pejabat negara serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Dari aspek regulasi, pencairan dana penunjang ini mengacu pada landasan hukum nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto[1]. Sementara di tingkat daerah, pelaksanaannya diperkuat secara hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Di samping membantu keuangan internal keluarga aparatur, perputaran dana bernilai puluhan miliar ini diharapkan mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) terhadap perputaran ekonomi di ibu kota Provinsi Aceh pada pertengahan tahun.
“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan roda ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” tambah Illiza.
Pihaknya juga memastikan bahwa proses verifikasi dan penyaluran hak ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini termasuk penerapan penyesuaian administrasi serta perhitungan masa kerja bagi jajaran pegawai PPPK sebagaimana yang telah digariskan oleh pemerintah pusat.
Langkah penyaluran hak pegawai secara berkala dan tepat waktu ini diklaim sebagai komitmen berkelanjutan dari Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan prinsip tata kelola birokrasi yang profesional, bersih, serta berorientasi penuh pada layanan publik. Bagi pemerintah daerah, jaminan kesejahteraan ASN yang stabil merupakan motor penggerak utama agar roda pelayanan publik di lapangan dapat terus berjalan secara prima.[]