Polda Aceh Buru Pelaku Karhutla di Lima Kabupaten

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kini tengah melacak keberadaan oknum tidak bertanggung jawab yang diduga sengaja memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah provinsi setempat. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan titik api yang tersebar di lima kabupaten berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan pengejaran terhadap para pelaku pembakar lahan agar dapat diproses secara hukum.

“Polda Aceh dan jajaran sedang memburu terduga pelaku agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan data kepolisian, laporan karhutla ini mencakup wilayah Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, hingga Aceh Barat Daya.

Di Kabupaten Aceh Tengah, kebakaran melanda kawasan Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu (31/5/2026). Peristiwa ini menghanguskan lahan pinus seluas kurang lebih 400 meter persegi. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara sementara, pihak berwenang menduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

Sementara itu, titik kebakaran terluas terpantau di Kabupaten Nagan Raya. Kobaran api melahap sekitar 10 hektare area lahan yang berlokasi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng.

Selain kedua wilayah tersebut, dampak kebakaran juga dilaporkan terjadi di beberapa titik lain, antara lain:

Aceh Selatan: Lahan seluas 1 hektare di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur.

Aceh Barat: Lahan seluas 1 hektare di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon.

Aceh Barat Daya: Lahan seluas 500 meter persegi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

Antisipasi Titik Api Susulan

Meski seluruh kobaran api di lima wilayah tersebut kini sudah berhasil dipadamkan berkat kerja keras tim gabungan dari unsur Polri, pemadam kebakaran, serta masyarakat sekitar, aparat kepolisian tetap bersiaga. Penyelidikan mendalam serta pengawasan di area rawan terus ditingkatkan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan metode pembakaran. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Merespons situasi ini, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah telah mengeluarkan instruksi langsung kepada seluruh jajaran di tingkat resor (Polres) untuk bergerak taktis. Kapolda menegaskan agar seluruh jajaran mengusut tuntas setiap kasus karhutla dan segera mengamankan para pelaku pembakaran untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]