Polres Aceh Selatan Tempuh Keadilan Restoratif Kasus KDRT

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ACEH SELATAN – Langkah penanganan perkara hukum dengan mengedepankan sisi humanis kembali ditunjukkan oleh Unit IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh. Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di tengah masyarakat diselesaikan tanpa jalur peradilan.

Mediasi tersebut berlangsung dengan tertib di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Perkara yang ditangani ini bermula dari perselisihan rumah tangga yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak korban dan terlapor yang masih berstatus sebagai pasangan suami istri sepakat untuk mengakhiri pertikaian dan menempuh jalan kekeluargaan secara sadar, tanpa adanya intimidasi maupun paksaan dari pihak mana pun.

Jalannya musyawarah dipimpin langsung oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Selama proses penyelesaian masalah berlangsung, penyidik memberikan ruang seluas-luasnya bagi kedua belah pihak untuk mengutarakan persoalan, keluh kesah, hingga harapan masing-masing demi mengembalikan keharmonisan rumah tangga mereka.

Pendekatan dialogis dan persuasif menjadi pilar utama dalam mencari jalan keluar yang adil serta mampu menenangkan kedua belah pihak yang bertikai.

Langkah penyelesaian non-penjara ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memberi ruang bagi penyelesaian perkara pidana tertentu yang lebih mengutamakan pemulihan keadaan semula.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan representasi kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa keadilan yang menekankan nilai kemanusiaan.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, kami berharap pasangan suami istri tersebut dapat memperbaiki hubungan komunikasi di dalam keluarga, saling menghormati satu sama lain, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kekhilafan serupa di masa mendatang,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian konflik secara damai ini berkontribusi positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Aceh Selatan agar tetap aman serta kondusif.

Pertemuan tersebut membuahkan hasil positif setelah kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk saling memaafkan. Mereka juga menandatangani komitmen bersama untuk menjaga perilaku dan memperbaiki keretakan hubungan rumah tangga agar kembali rukun seperti sediakala.

Hingga seluruh rangkaian proses mediasi selesai dilaksanakan, situasi di lokasi kegiatan terpantau berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.[]