Sengketa Lahan Aceh Selatan: Komitmen Pemkab Diuji

TAPAKTUAN – Penanganan konflik agraria seluas 165 hektare di Desa Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. Lambatnya progres penyelesaian oleh tim khusus (timsus) bentukan pemerintah daerah mulai memicu keraguan di tengah masyarakat terkait keseriusan pihak berwenang.
Sengketa yang melibatkan masyarakat setempat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini kini memasuki babak baru. Alih-alih mereda, persoalan justru semakin kompleks seiring munculnya isu hangat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dalam pemanfaatan lahan sengketa tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, seorang oknum anggota dewan diduga menguasai dan mengambil keuntungan dari sekitar 10 hektare lahan yang sedang dalam status konflik.
Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga. Pasalnya, figur tersebut sebelumnya dikenal cukup vokal dalam menyuarakan hak-hak masyarakat terkait isu agraria di daerah tersebut.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, sikap kritisnya dinilai perlahan menyurut, memunculkan spekulasi mengenai adanya benturan kepentingan di tingkat elit politik lokal.
Meskipun dugaan ini masih memerlukan pembuktian hukum dan klarifikasi resmi dari pihak terkait, rumor tersebut telanjur memperkuat kekhawatiran publik bahwa proses penyelesaian sengketa mulai tersandera oleh kepentingan tertentu.
Efektivitas Pansus dan Timsus Dipertanyakan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membentuk tim khusus untuk merumuskan solusi atas konflik ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa tanah secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas ruang hidup mereka.
Di sisi lain, legislatif juga telah merespons dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan yang kemudian melahirkan 11 rekomendasi strategis.
Kendati instrumen penyelesaian telah dibentuk oleh eksekutif maupun legislatif, realisasi konkret di lapangan dinilai warga masih sangat minim. Publik kini menanti apakah rekomendasi ini akan ditindaklanjuti secara nyata atau hanya akan berakhir sebagai dokumen administratif semata.
Desakan WALHI Aceh dan Ketimpangan Hukum
Situasi di Trumon Timur semakin mendapat atensi setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin operasional dua perusahaan sawit di wilayah tersebut.
Dari hasil telaah WALHI bersama koalisi masyarakat sipil, ditemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari konflik batas lahan, ketidakjelasan program kemitraan (plasma), minimnya realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga indikasi kriminalisasi terhadap petani lokal.
Kekhawatiran warga diperparah oleh adanya tindakan hukum terhadap beberapa anggota masyarakat yang dilaporkan oleh pihak perusahaan atas tuduhan penyerobotan lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi ini menciptakan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya ketimpangan respons penegakan hukum, di mana aduan korporasi dinilai berjalan lebih cepat dibandingkan penanganan hak-hak normatif warga yang sedang diperjuangkan.
Kini, keberanian serta transparansi dari Pemkab Aceh Selatan, DPRK, serta aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa adanya langkah penyelesaian yang terbuka dan adil, dikhawatirkan krisis kepercayaan publik terhadap penanganan sengketa agraria di Aceh Selatan akan semakin meluas.[]