Revisi UUPA: Dana Otsus Aceh Diusulkan Naik 2,5 Persen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Usulan penyesuaian nilai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen serta rencana pembentukan badan koordinasi baru menjadi isu utama dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Meski gagasan ini telah masuk dalam draf usulan inisiatif DPR, kepastian regulasi tersebut kini berada di tangan pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa poin-poin krusial yang diajukan oleh perwakilan daerah Aceh telah ditampung dalam draf usulan inisiatif parlemen. Kendati demikian, keputusan akhir tetap harus melewati proses pembahasan bersama pasca-keluarnya Surat Presiden (Surpres).

Tuntutan peningkatan alokasi anggaran otonomi khusus menjadi isu yang paling banyak menyita perhatian publik. Pemerintah Aceh berharap besaran dana Otsus dapat ditingkatkan hingga setara dengan formulasi yang diterapkan untuk Papua.

Status Regulasi Saat Ini: Tercantum dalam draf usulan inisiatif DPR RI.

Besaran Anggaran: Diusulkan naik dari skema sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Tahapan Berikutnya: Pembahasan tingkat pertama bersama kementerian terkait.

“Pengajuan awal berada di angka 2,5 persen. Tentu setelah Surpres terbit, proses ini akan merujuk pada kesepakatan bersama yang dibahas secara mendalam lewat DIM bersama pihak pemerintah,” jelas Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/5/2026), seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Selain aspek anggaran, revisi ini juga menyentuh aspek tata kelola keuangan daerah. Baleg menyertakan klausul pembentukan badan koordinasi khusus yang dirancang untuk memangkas jalur birokrasi serta menyelaraskan arah pembangunan daerah.

Tugas Pokok: Menyelaraskan dan mensinkronkan program pembangunan yang dibiayai dana Otsus.

Kedudukan: Bersifat koordinatif di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh secara langsung.

Fokus Sinergi: Membuka ruang komunikasi yang lebih efektif antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Bob Hasan menilai keberadaan lembaga koordinatif ini penting guna meningkatkan transparansi, efektivitas realisasi program, serta pengawasan penggunaan dana Otsus agar tepat sasaran.

“Memang ada usulan badan koordinasi yang nantinya dikepalai oleh gubernur. Namun, rincian mengenai lembaga ini juga masih memerlukan diskusi lanjutan dengan pemerintah dalam penyusunan DIM nanti,” tuturnya.

Hingga saat ini, Baleg DPR juga belum menetapkan tenggat waktu atau durasi berlakunya skema otonomi khusus ini secara permanen. Dalam draf rancangan yang ada, beberapa aturan mengenai jangka waktu sengaja dibuat fleksibel agar dapat didiskusikan secara lebih matang bersama perwakilan pemerintah pusat.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa substansi perubahan dalam UUPA ini ditujukan semata-mata untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Aceh, sekaligus merawat harmoni perdamaian dan kekhususan daerah yang telah terjaga selama ini.

“Seluruh usulan ini nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah saat mengisi DIM. Dokumen tersebut yang akan menjadi dasar diskusi bersama hingga rancangan ini disahkan menjadi undang-undang baru,” pungkas Bob Hasan.[]