Langgar UUPA, DPRA Pastikan Pergub JKA 2026 Dicabut

BANDA ACEH – Polemik pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akibat regulasi baru akhirnya menemui titik terang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga secara tegas memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA akan berujung pada pencabutan.
Keputusan politik yang krusial ini disepakati oleh legislatif setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen terkait di Gedung Parlemen Aceh, Selasa (28/4/2026).
Ketua DPRA menilai kebijakan eksekutif yang membatasi akses kesehatan gratis bagi sejumlah kelompok masyarakat tersebut bermasalah secara hukum. Kebijakan dalam Pergub itu dinilai tumpang tindih dan bertentangan dengan payung hukum kekhususan Aceh.
“Keputusan Pergub dicabut. Ini jelas melanggar UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) dan qanun,” tegas Zulfadhli kepada awak media seusai memimpin rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam RDPU, pihak DPRA tengah merumuskan dokumen legalnya. Zulfadhli menambahkan, keputusan resmi dari lembaga legislatif terkait desakan pencabutan Pergub tersebut akan segera dituangkan ke dalam surat resmi.
Surat ini nantinya akan langsung diserahkan kepada pihak eksekutif sebagai landasan yuridis agar aturan yang membatasi hak kesehatan masyarakat itu segera dibatalkan. “Nanti ada surat resmi, saya akan kasih nanti (ke Pemerintah Aceh),” pungkasnya.
Rapat evaluasi yang menentukan nasib program JKA ini berlangsung dinamis dan dihadiri oleh sejumlah figur penting dari legislatif maupun eksekutif.
Turut hadir dalam forum tersebut di antaranya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, serta perwakilan eksekutif yakni Asisten I Sekda Aceh Syakir. Selain itu, jajaran anggota DPRA lintas fraksi, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), hingga aliansi mahasiswa juga hadir untuk mengawal langsung aspirasi masyarakat terkait hak layanan kesehatan gratis di Serambi Mekkah.
Dengan adanya komitmen pencabutan ini, masyarakat Aceh diharapkan tidak lagi resah terkait polemik penolakan atau tagihan biaya saat berobat menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh.[]